kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polri tak janjikan Bambang dipulangkan siang ini


Jumat, 23 Januari 2015 / 14:14 WIB
Polri tak janjikan Bambang dipulangkan siang ini
ILUSTRASI. Foto udara rusunawa pekerja industri Batang di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (23/8/2022). ANTARA FOTO/ Harviyan Perdana Putra/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie tak menjanjikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dapat dipulangkan pada Jumat (23/1) siang ini. Bambang ditangkap polisi pada Jumat pagi karena terjerat kasus dugaan menyuruh memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010 lalu.

"Tergantung penyidik. Kalau penyidik selesai siang ini bisa, kalau tidak, ya tidak bisa," ujar Ronny, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat siang.

Sejauh ini, kata Ronny, dia belum mendapatkan informasi soal kapan penyidikan Bambang selesai. Ia berjanji akan menyampaikan jika ada informasi soal itu.

"Saya kan Kadiv Humas, jadi menunggu apa yang diinformasikan penyidik saja," ujar Ronny.

Diberitakan, Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat pagi. Penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.

Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×