CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

KPK: Kami mohon kembalikan Bambang Widjojanto


Jumat, 23 Januari 2015 / 13:05 WIB
KPK: Kami mohon kembalikan Bambang Widjojanto
ILUSTRASI. Kinerja Emiten Kelapa Sawit Tertekan, Simak Rekomendasi Analis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja meminta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Irjen Budi Waseso memulangkan Bambang Widjojanto kepada KPK. Hal itu disampaikannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

"Demi menjaga hubungan kondusif antara KPK dan Polri, saya mohon agar Pak BW (Bambang Widjojanto) kembali ke KPK," kata Adnan.

Adnan khawatir penangkapan salah seorang pimpinan KPK tersebut akan membuat friksi atau bahkan gesekan yang tidak perlu antardua institusi penegak hukum tersebut. Ia mengatakan, permohonan tersebut tak hanya keluar darinya, tetapi juga dari Bambang sendiri.

"Beliau yang pertama bicara dengan Kabareskrim. Kemudian baru saya menyampaikan hal sama," ujar dia.

Adnan meminta Kabareskrim memulangkan BW sebelum Pimpinan KPK bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara pukul 14.00 WIB ini.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie membenarkan bahwa Badan Reserse dan Kriminal Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, pada pukul 07.30, Jumat (23/1/2015).

Ronny menyebutkan penangkapan Bambang dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Ronny mengatakan, kasus ini ditindaklanjuti Polri berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Polri kemudian membentuk tim melakukan penyelidikan dan penyidikan berkaitan keterangan palsu di pengadilan," kata dia.

Menurut Ronny, laporan itu diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta meberikan keterangan palsu di MK. Informasi dari internal KPK mengatakan bahwa lembaga antikorupsi itu belum pernah mengetahui adanya proses penyelidikan terkait Bambang di Kepolisian. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×