kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Polri: Penangkapan Bambang sesuai prosedur


Jumat, 23 Januari 2015 / 13:48 WIB
Polri: Penangkapan Bambang sesuai prosedur
ILUSTRASI. ANALISIS - Khudori, Pengamat Pertanian


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Ronny F Sompie memastikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW) diperiksa sebagai tersangka. Ronny menegaskan prosedur penangkapan Bambang sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Tersangka BW, masih diperiksa sebagai tersangka sebagai bentuk berita acara pemeriksaan (BAP), kalau sudah selesai akan kami sampaikan," kata Ronny di Mabes Polri, Jumat (23/1).

Ronny kemudian menjelaskan, penangkapan BW merupakan lanjutan dari proses pemeriksaan sejumlah saksi. Ia pun menilai penangkapan BW untuk diperiksa lantaran sudah memenuhi 3 alat bukti.

"Keterangan saksi lebih dari 3 orang, keterangan ahli 2 orang, lalu alat bukti berupa dokumen juga sudah terpenuhi. Jadi bisa lakukan penangkapan," lanjut Ronny.

Selain itu, Ronny juga membantah penangkapan BW penuh dengan rekayasa. Ia menilai prosedur penangkapan sudah sesuai dengan KUHP.

"Kita tidak perlu lagi pemanggilan (tersangka). Langkah ini sesuai KUHP, proporsional, dan itu dipertanggungjawabkan penyidik. Sekarang ini prosesnya pemeriksaan tersangka," kata Ronny lagi.

Ronny menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bambang terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang adalah pengacara yang berperkara di MK.

Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×