kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polri: Penangkapan Bambang sesuai prosedur


Jumat, 23 Januari 2015 / 13:48 WIB
Polri: Penangkapan Bambang sesuai prosedur
ILUSTRASI. ANALISIS - Khudori, Pengamat Pertanian


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Ronny F Sompie memastikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW) diperiksa sebagai tersangka. Ronny menegaskan prosedur penangkapan Bambang sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Tersangka BW, masih diperiksa sebagai tersangka sebagai bentuk berita acara pemeriksaan (BAP), kalau sudah selesai akan kami sampaikan," kata Ronny di Mabes Polri, Jumat (23/1).

Ronny kemudian menjelaskan, penangkapan BW merupakan lanjutan dari proses pemeriksaan sejumlah saksi. Ia pun menilai penangkapan BW untuk diperiksa lantaran sudah memenuhi 3 alat bukti.

"Keterangan saksi lebih dari 3 orang, keterangan ahli 2 orang, lalu alat bukti berupa dokumen juga sudah terpenuhi. Jadi bisa lakukan penangkapan," lanjut Ronny.

Selain itu, Ronny juga membantah penangkapan BW penuh dengan rekayasa. Ia menilai prosedur penangkapan sudah sesuai dengan KUHP.

"Kita tidak perlu lagi pemanggilan (tersangka). Langkah ini sesuai KUHP, proporsional, dan itu dipertanggungjawabkan penyidik. Sekarang ini prosesnya pemeriksaan tersangka," kata Ronny lagi.

Ronny menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bambang terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang adalah pengacara yang berperkara di MK.

Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×