Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
"Ya, dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
Surat pencekalan tersebut telah dikirimkan ke pihak Kivlan Zen. "Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Dicekal Bepergian ke Luar Negeri",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News