Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri gagal memeriksa Honggo Wendratno, mantan pemilik PT Trans-Pacific Petrochemical indotama (TTPI), yang tengah berada di Singapura. Honggo sendiri awalnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi kasus TPPI di KBRI Singapura Senin (29/6). Penyelidikan Honggo tersendat akibat adanya UU Perlindungan Singapura yang melindungi setiap warga negara yang ada di sana sehingga tidak dapat diperiksa.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, pemerintah Singapura tidak menghalagi proses pemeriksaan. Hanya saja, mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara resmi. “Kami telah melakukan secara resmi," ujar Victor pada Selasa (30/6) di Mabes Polri.
Victor optimistis Bareskrim Polri bisa memeriksa Honggo di Singapura. “Honggo adalah warga negara Indonesia, dan kami memeriksa dia sebagai saksi. Bahkan sebagai tersangka pun kami bisa periksa dia. Yang penting koordinasi,” tutur Victor.
Saat ini, Bareskrim Polri sudah sampai tahap mengirimkan surat kepada pemerintah Singapura terkait jadwal pemeriksaan berikutnya. “Kami menunggu persetujuan dari pihak Singapura,” tambah Victor.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung SKK Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondesat pada kurun waktu 2009-2010. Tindakan tersebut menyalahi peraturan BP Migas No KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/ Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Akibat kasus ini, diperkirakan negara dirugikan US$ 156 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News