kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Polri dan Kemnag segera bentuk satgas pengawasan umrah


Rabu, 04 April 2018 / 14:00 WIB
Polri dan Kemnag segera bentuk satgas pengawasan umrah
Wakapolri Syafruddin bersama Menteri Agama


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah serius memperketat pengawasan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Polri dan Kementerian Agama (Kemnag) akan segera membentuk satgas pencegahan PPIU nakal.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin mengatakan, pekan ini, POLRI dan Kemnag akan membentuk satgas pengawasan PPIU. Fungsi satgas in untuk menampung laporan korban penipuan PPIU nakal. Selain itu, satgas juga akan menginvestigasi bersama Kemnag terhadap PPIU yang dilaporkan bermasalah oleh masyarakat.

"Jadi pengawasan bersama sekaligus menyelesaikan investigasi, tentu Bareskrim Polri memerlukan tim ahli dari Kementerian Agama. Kami bentuk satgas untuk mempercepat penyelesaian supaya ada kepastian bagi masyarakat," kata Syafruddin di Kantor Kemnag, Rabu (4/4).

Syafruddin menjanjikan satgas tersebut juga akan mendorong kasus penipuan yang dilakukan PPIU untuk segera diproses peradilan. "Karena ini akan kami dorong secepatnya untuk masuk ke pengadilan supaya masyarakat ada harapan," ujarnya.

Asal tahu saja, sejak 2017, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional sejumlah PPIU nakal. PPIU tersebut yakni, First Travel, PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours), PT Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata, dan Interculture Tourindo .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×