Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bersama dengan Bank Indonesia (BI) memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu.
Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti, uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di kantor pusat BI dalam rentang waktu Januari 2017 - Januari 2018.
"Kami mengapresiasi ke seluruh jajaran terkait yang selama ini telah bekerjasama dengan baik. Semoga kerja sama ini terus ditingkatkan dan semoga mempersempit ruang gerak pelaku uang palsu," kata Yudi pada Rabu (26/2).
Baca Juga: Pembobol rekening Ilham Bintang sudah mengantongi sekitar Rp 1 miliar sejak 2018
Terperinci, uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 19.026 lembar uang pecahan Rp 100.000, 28.823 lembar uang pecahan Rp 50.000, 1.534 lembar uang pecahan Rp 20.000, 550 lembar uang pecahan Rp 10.000, 146 lembar pecahan uang Rp 5.000, 2 lembar uang pecahan Rp 2.000, dan masing-masing 3 lembar uang pecahan Rp 500 dan Rp 100.
Praktik pemalsuan uang rupiah ini disebut akan merugikan masyarakat. Selain itu, ini juga merupakan tindakan perendahan kehormatan rupiah yang merupakan salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).