Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Polri berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menurunkan spanduk-spanduk provokatif penolakan mensalatkan jenazah pendukung calon gubernur DKI Jakarta. Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Menurut Boy, langkah ini perlu dilakukan karena spanduk penolakan mensalatkan jenazah tersebut berpotensi memecah-belah bangsa dan mengganggu pilkada.
"Kami kerja sama dengan Bawaslu karena sekarang masih masa Pilkada. Petugas akan menurunkan dan menyita seluruh spanduk yang berpotensi memecah belah, menganggu Pilkada," kata Boy.
Boy menyampaikan, Polri mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi Pilkada DKI Jakarta 2017 dengan memasang spanduk provokatif yang menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat.
(Abdul Qodir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News