Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
MAGELANG. Sedikitnya sembilan spanduk provokatif dicopot oleh petugas gabungan Polres Magelang, TNI, Satpol PP dan Kesbangpol Kabupaten Magelang.
Spanduk itu terpasang di 9 titik strategis di Kecamatan Muntilan, antara lain di depan kantor Polsek Muntilan, perempatan Wonolelo, Jambu, bekas Pasar Muntilan, Jalan Pemuda (Jalan Magelang-Yogyakarta), dan lainnya.
Kepala Kepolisian Resor Magelang AKBP Hindarsono mengatakan, petugas mencopot spanduk tersebut karena berisi kalimat yang dinilai provokatif, menyudutkan golongan masyarakat tertentu sehingga berpotensi memecah belah masyarakat.
"Kami turunkan spanduk atau banner itu karena mengandung unsur provokatif yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat," ujar Hindarsono dalam keterangan tertulis, Minggu (18/12).
Pemasangan spanduk itu dianggap telah melanggar Undang-undang yang berlaku, di antaranya Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi, Inpres nomor 25 tahun 1998 tentang penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi.
Selain itu, katanya, pemasangan spanduk di wilayah tersebut diketahui tanpa memiliki izin. Hal ini jelas melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2014 tentang Perizinan Penyelenggaraan Reklame.
Hindarsono menegaskan, akan menindak tegas siapapun yang berupaya bertindak intoleransi karena dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Magelang.
"Magelang ini daerah yang sudah kondusif, jadi jangan ada yang coba membuat situasi menjadi tidak kondusif dengan tindakan-tindakan kontraproduktif. Tentunya tindakan melawan hukum mempunyai konsekuensi hukum," tegas Hindarsono yang baru saja menjabat sebagai kapolres Magelang.
Untuk diketahui, spanduk-spanduk yang diturunkan pada Jumat siang itu berisi ajakan untuk tidak belanja di toko milik warga keturunan asing, di antaranya berbunyi "Gerakan Pribumi Berdaulat Magelang Raya, Gerakan Belanja di Toko Pribumi, Lawan Penjajahan Asing dan Aseng".
(Ika Fitriana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News