kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polri akan jemput paksa Rizieq Shihab jika tidak penuhi panggilan ketiga


Senin, 07 Desember 2020 / 16:45 WIB
Polri akan jemput paksa Rizieq Shihab jika tidak penuhi panggilan ketiga
ILUSTRASI. Habib Rizieq Shihab (HRS). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Markas besar kepolisian RI memastikan akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab jika nantinya tidak penuhi pemanggilan polisi yang ketiga kalinya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Habib Rizieq diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan kegiatan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dalam Undang-Undang pasal 112 KUHAP sudah jelas, bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi. Sekali hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir. Apa? surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Ia meminta Habib Rizieq Shihab untuk bertindak sportif untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya. Sebaliknya, Polri tidak akan tinggal diam jika Habib Rizieq kembali tidak hadir.

"Jadi akhirnya akan menindak tegas agar HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi. Nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gantle ya penuhi panggilan kepolisian," tukasnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya meminta Habib Rizieq Shihab untuk mematuhi proses hukum dengan memenuhi pemanggilan polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad pernikahan dan maulid nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Penyidikan kasus Rizieq Shihab, Pangdam Jaya turun tangan bantu polisi

Fadil mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan tegas jika Habib Rizieq menolak untuk memenuhi pemanggilan kedua dari Polri.

"Kami harap MRS mematuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Fadil juga mendesak agar Habib Rizieq dan simpatisannya untuk tidak menghalangi proses penyidikan Polri. Ia menegaskan Polri tak akan ragu menindak tegas para pelaku.

"Kami saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalangi proses penyidikan karena tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan bisa dipidana dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas saya dan Pangdam Jaya tidak akan ragu melakukan tindakan yang tegas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Bakal Jemput Paksa Rizieq Shihab Jika Tak Penuhi Panggilan Ketiga"

Selanjutnya: FPI hadang penyidik di Petamburan, Kapolri: Kita akan sikat semua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×