kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Politisi PDI-P ini nilai Jokowi sindir KPK lewat pidato kenegaraan


Sabtu, 17 Agustus 2019 / 18:59 WIB
Politisi PDI-P ini nilai Jokowi sindir KPK lewat pidato kenegaraan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu sepakat dengan pidato kenegaraan Presiden Jokowi bahwa pemberantasan korupsi jangan hanya diukur dari jumlah orang yang dipenjarakan. 

Politisi PDI-P ini menilai Presiden Joko Widodo sedang menyentil Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) lewat pidato kenegaraannya. 

Baca Juga: Ketua Pansel KPK: Makin banyak OTT, kita gagal dalam mencegah korupsi

Sebab, selama ini KPK terus-terusan melakukan operasi tangkap tangan tanpa berupaya membangun sistem pencegahan korupsi.

“KPK diberi kewenangan khusus untuk pencegahan dan itu tidak pernah optimal dilakukan. Maka KPK terjebak pada rutinitasnya nangkepin orang, padahal pengembalian uang negara dan uang pengganti minim,” ujar Masinton kepada Kompas.com, Sabtu (17/8). 

Dengan model pemberantasan korupsi yang seperti itu, kata Masinton, negara sebenarnya tekor. Sebab anggaran KPK yang besar tidak dibarengi dengan pencegahan korupsi yang optimal.

“Selama 15 tahun KPK berdiri, kita rata-ratakan anggaran KPK Rp 1 T per tahun, berarti Rp 15 T. Sementara kita tahu pengembalian kerugian negara itu di bawah Rp 5 T. Negara tekor,” tegasnya. 

Baca Juga: KPK menyoroti dua pernyataan Jokowi terkait korupsi

Dengan kondisi itu, Masinton menilai ada paradigma baru penegakan hukum di Indonesia yang diinginkan oleh Presiden agar tidak terjebak pada rutinitas penindakan. Masinton meyakini betul Presiden Jokowi sedang mengkritik KPK karena kepala pemerintahan berbicara soal pencegahan. 

“Dalam institusi penegakan hukum kita, khususnya dalam pemberantasan korupsi, satu-satunya institusi yang diberi kewenangan pencegahan adalah KPK. Polisi dan Kejaksaan tidak ada kewenangan pencegahan,” kata Masinton.




TERBARU

[X]
×