kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Polisi usut aset tersangka pembobolan Bank Jatim


Jumat, 21 Desember 2012 / 19:59 WIB
Polisi usut aset tersangka pembobolan Bank Jatim
ILUSTRASI. ANTM menjaga volume penjualan emas tidak sampai di bawah 22.000 kg. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kepolisian Daerah Jawa Timur masih mendalami kasus pembobolan yang terjadi di Bank Jatim. Juru bicara Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Hilman Thayib mengungkapkan, salah satu masalah yang diusut adalah aset para tersangka dalam kasus ini.

Sejauh ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 13 tersangka. Semuanya telah ditahan. Polisi akan menyita aset tersangka bila terbukti berasal dari tindak kejahatan pembobolan bank tersebut. Hilman mengaku belum mengetahui secara detil apakah sudah ada aset yang disita atau belum.
 
Dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tersangka yang telah ditetapkan tersebut, enam diantaranya berasal dari kalangan internal Bank Jatim. Salah satunya adalah bekas Kepala Cabang Bank Jatim cabang HR Muhammad, Bagoes Soeprayogo.
 
Polisi juga menetapkan sejumlah analis internal Bank Jatim yang terdiri dari Henny Setiawati, IGN Bagus Suryadharma, Awang Diantara dan Dedy Putra Mahardika. Seorang tersangka lagi merupakan pegawai yang bertugas sebagai Penyelia Kredit, yaitu Tony Baharawan.
 
Selain itu, tujuh tersangka lagi diantaranyab Direktur CV Bangun jaya, M Setiawan, Direktur CV Media Sarana Pustaka, Rahmad Anggoro, Direktur CV Aneka Karya prestasi, Hery Triatna, Direktur CV Aneka Pustaka Ilmu, Muhammad Kusnan, Direktur CV Cipta Pustaka Ilmu, H Adi Surono, Direktur CV Kharisma Pembina Ilmu, Wimbo Handoko, dan Direktur CV Media Sarana Pustaka, Rachma Anggoro, dan Yudi Setiawan.
 
Hilman menerangkan, pembobolan Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya dengan menggunakan modus kredit fiktif. Caranya, seorang pengusaha mengajukan kredit untuk pembiayaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, senilai Rp 50 milliar. Pengusaha ini berkomplot dengan para kalangan internal Bank Jatim tersebut.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Hilman berharap  proses penyidikan kasus ini bisa selesai dalam waktu yang cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×