kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.303   97,00   0,60%
  • IDX 7.185   -19,11   -0,27%
  • KOMPAS100 1.047   -2,67   -0,25%
  • LQ45 805   -2,48   -0,31%
  • ISSI 232   0,39   0,17%
  • IDX30 418   -1,30   -0,31%
  • IDXHIDIV20 487   -3,59   -0,73%
  • IDX80 118   -0,22   -0,19%
  • IDXV30 119   0,12   0,10%
  • IDXQ30 134   -0,76   -0,56%

Polisi Terus Selidiki Dugaan Rekening Mencurigakan Petinggi Polri


Rabu, 09 Juni 2010 / 16:46 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi menegaskan, polisi tak akan menghalangi tindakan Indonesia Coruption Watch (ICW) yang melaporkan adanya rekening mencurigakan petinggi Mabes Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencapai Rp 95 miliar.

"Boleh-boleh saja. Sekarang rekening mencurigakan itu kan harus menelusuri juga. Polri sudah ada tim, menunjuk saya. Dan saat ini
sedang bekerja," tegas Ito, Rabu (9/6).

Kalau ICW punya bukti kuat? "Dari mana datanya. Kalau memberikan data palsu, data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentunya ada aturan hukum. Laporan Hasil Analisa (LHA) saja itu diberikan langsung oleh PPATK ke kita. Kalau sampai nanti keluar, kita akan tuntut," tegasnya.

Ito bilang, ia akan memberikan kesempatan kepada siapa saja yang dinilai memiliki rekening mencurigakan untuk memberikan argumentasi dan bantahan. "Apa data-data yang terkait dengan itu. Kan banyak dari tahun 2003, itu membutuhkan waktuenggak bisa sekaligus," katanya. Bahkan, sejumlah nama yang dituding ICW memiliki rekening mencurigakan, menurut Ito, bahkan sudah menjabat sebelum dia menjabat sekarang. "Ya sementara ini kita masih melakukan penyelidikan. Ya itu saya katakan
tidak ada rekening yang baru," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri bertemu Ketua PPATK, Yunus Husein, terkait dengen peredaran data Laporan Hasil Analisa pada rekening seorang jenderal di institusi kepolisian. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan berdasarkan pertemuan itu pihak PPATK tidak membocorkan maupun mengeluarkan data LHA kepada salah satu pihak. "Karena memang menurut Undang-undang Pencucian Uang, LHA harus diserahkan kepada penyidik," kata Edward.

Ketua PPATK, Yunus Husein menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan data LHA kepada lembaga swadaya masyarakat atau institusi yang bukan penegak hukum. "Kalau kasus pencucian uang kita serahkan (datanya) ke Kapolri dan Jaksa Agung, kalau terkait korupsi kita laporkan juga ke KPK," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×