Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Banyak yang terkuak dari persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Salah satu kejanggalan yang terkuak dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/11) adalah mengenai pemeriksaan para saksi.
Ternyata, pemeriksaan terhadap para saksi oleh polisi dilakukan bukan ditempat yang semestinya yakni kantor kepolisian. Endang Muhamad Hasan, ayah Rani Juliani, istri siri Nasrudin mengaku diperiksa polisi di sebuah apartemen.
Keterangan ini kontan membuat Hotma Sitompul, kuasa hukum Antasari protes. "Ini aneh kenapa pemeriksaan bisa di apartemen, untung bapak jujur," ujar Hotma dengan nada tinggi, Kamis (12/11).
Anehnya, Endang justru mengklaim bahwa pemeriksaan di luar kantor polisi adalah atas permintaannya. Serunya lagi, semua fasilitas pemeriksaan dan pembayaran apartemen dilakukan polisi.
Toh, pengakuan ini tetap saja tak membuat Hotma puas. Menurut dia, tindakan seperti itu rentan akan rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Soalnya, Rani juga diperiksa di apartemen Kawasan Ancol," tegas Hotma.
Ironisnya, saat mendengarkan pernyataan Hotma itu, Endang langsung mengaku pusing dan meminta izin untuk minum obat. Padahal, sidang pemeriksaan saksi baru berlangsung sekitar 20 menit. Atas kejadian ini, hakim pun menskors sidang selama 15 menit.
Nasrudin tewas ditembak usai bermain golf di lapangan Modernland, Maret 2009 silam. Tewasnya Nasrudin ini pun lantas menyeret sejumlah pihak, termasuk Antasari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News