kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Antasari


Kamis, 29 Oktober 2009 / 12:54 WIB
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Antasari


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Antasari Azhar terpaksa gigit jari. Sebab, Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro menolak nota keberatan yang disampaikannya pada pekan lalu. Majelis menilai, berbagai penjelasan terdakwa dan penasihat hukum tidak relevan untuk disampaikan di muka persidangan.

Herri Swantoro menolak semua dalil yang disampaikan penasihat hukum dalam eksepsi. Majelis hakim menilai anggapan bahwa tempus delicti alias lokasi tindak pidana tidak sesuai sangat tidak beralasan.

Majelis bersepakat bahwa kejadian pembunuhan yang menimpa almarhum Nasrudin Zulkarnen terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sebab, rencana pembunuhan yang melibatkan terdakwa lain, yakni Sigit Haryo Wibisono dan Wiliardi Wijard direncanakan di rumah Sigit, di Jl Pati Unus.

Hakim juga menolak eksepsi bahwa Antasari tidak terlibat sebagai penganjur pembunuhan. "Apa dituntut jaksa sudah jelas, sah dan tidak bertentangan demi hukum. Locus delicti sudah jelas, maka PN mengadili berdasarkan uraian secara lengkap sehingga eksepsi harus ditolak," ujarnya.

Sementara, terkait gugatan jaksa yang tidak cermat, majelis hakim akan membahasnya dalam persidangan. "Dalil eksepsi sudah termasuk pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan sehingga perkara ditolak. Maka penuntut umum diperintahkan melanjutkan penyidikan dan ongkos perkara ditangguhkan," tegasnya.

Sementara, Juniver Girsang, Kuasa Hukum Antasari mengatakan, penggunaan kata kekuasaan dan kekerasan yang tercantum dalam gugatan merupakan satu hal yang berbeda. "Seharusnya surat dakwaan sejak dini tidak dapat dilanjutkan," tegasnya.

Sementara itu, ketua tim jaksa penuntut umum Cirus Sinaga mengatakan, mereka akan menghadirkan 45 orang saksi. Salah satunya adalah Rani Juliani yang akan dihadirkan Selasa pekan depan.

Juniver sendiri enggan mengomentari hadirnya Rani sebagai saksi yang memberatkan. “Tentu kami akan analisa keterangan Rani di persidangan dan kami juga siapkan saksi yang meringankan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×