Reporter: Dea Chadiza Syafina, Dwi Nur Oktaviani, | Editor: Edy Can
JAKARTA. Polisi mencurigai ada keterlibatan pihak internal Citibank dalam kasus pembobolan yang dilakukan Malinda Dee. Saat ini polisi mendalami bukti dan data mengenai keterlibatan orang dalam tersebut.
Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyo mengatakan, polisi sedang mengarahkan penyidikannya ke sana. "Bisa jadi korporasi terlibat," ujar Arief dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, kemarin (6/4) malam.
Pertanyaan Arief ini sontak membuat Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis kaget. Dia balik bertanya untuk memperjelas pernyataan Arief tersebut. "Jadi Anda ingin bilang kalau kasus ini juga menyeret pegawai Citibank lainnya. Termasuk Country Manager Citibank?" tegas Harry.
Namun, Arief langsung menyanggah pernyataan Harry tersebut. Dia bilang memang sudah ada bukti dan data yang mengarah adanya keterkaitan orang dalam.
Namun, saat ini pihaknya masih belum bisa membuka identitas siapa pelakunya. "Kita hanya berdasarkan bukti dan fakta yuridis. Bila ada bukti mengarah ke sana maka tidak menutup kemungkinan itu," tutupnya.
Sebelumnya, polisi juga telah memeriksa pegawai teller Citibank berinisial D. D diciduk dari rumahnya di kawasan Bintaro pada 29 Maret lalu.
Nama D terungkap setelah Malinda memberikan keterangan nama-nama orang yang terkait dalam aksinya. Kepolisian masih menelusuri lebih lanjut terkait orang-orang yang dimaksud Malinda. Dari belasan saksi yang sudah diperiksa terdapat karyawan Citibank dan komisaris dari perusahaan milik Malinda.
Seperti diberitakan, Malinda diduga menggelapkan uang nasabah hingga mencapai Rp 17 miliar. Melinda melakukan hal itu dengan menggunakan kewenangannya sebagai Senior Relationship Manager di Citibank pada kantor Citibank Cabang Landmark, Jakarta Selatan.
Polri juga telah memblokir 30 rekening Malinda. Dari delapan rekening itu, dua di antaranya merupakan atas nama pribadi Malinda, yang diduga dijadikan tempat menyimpan uang hasil penggelapan. Inong Malinda sendiri memiliki nasabah mencapai hampir 500 orang.
Ibu tiga anak itu dijerat Pasal 49 Ayat 1 huruf A dan C atau Pasal 49 Ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 atau 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News