kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polisi tangkap mafia pemalsu sertifikat tanah Ibu Dino Patti Djalal, ini kronologinya


Rabu, 10 Februari 2021 / 16:36 WIB
Polisi tangkap mafia pemalsu sertifikat tanah Ibu Dino Patti Djalal, ini kronologinya


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menarik sertifikat tanah dan rumah warga menjadi digital layak untuk dicermati matang-matang. Sebab, upaya sertifikat menjadi elektronik tetap membuka peluang oknum nakal yang bisa mengalihkan sertifikat warga ke oknum nakal.

Kisah ibu mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal bisa menjadi pembelajaran.

Dino dalam Twitter resminya mengungkap adanya komplotan mafia sertifikat rumah. Dan, keluarganya menjadi salah satu korban para komplotan itu.

“Agar publik wasapada: Satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikar rumah. Tahu-tahu, sertifikat rumah milik Ibu saya telah beraloih nama di BPN, padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksI bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan ibu saya,” cuit Dinno dalam postingan Twitternya.

Dino sepertinya bergerak cepat. Ia lantas mengurus masalah itu, termasuk bertemu dengan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil pada Oktober 2020 untuk menyampaikan masalahnya sekaligus melaporkan sindikat pemalsu sertifikat tanah ke polisi.

Kata Dino Patti Djalal, modus komplotan adalah mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam, notaris bodong, dan pasang memasang figur-figur mirip foto di KTP yang  dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu. "Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yg sudah tua," ujat Dino.

Dalam keterangannya Dino menyebut, ia percaya 100% dengan Kepala BPN untuk memberantas oknum-oknum nakal. Apalagi, dalam pertemuan itu, kata Dino, Kepala BPN tekankan tekad untuk untuk memberantas para sindikat tanah yang sudah merajalela. 

Baca Juga: Daftar lengkap daerah berstatus zona merah Covid-19

 “Saya berharap sertifikat yang sudah dialihkan secara ilegal bisa kembali, dibaliknamakan ke pemilik sahnya,” ujar Dino seperti dikutip dari Twitternya, (10/2) lalu.

Dino Patti Djalal menegaskan, polisi harus bisa dan berani membongkar tuntas para sutradara/bos/aktor intelektual komplotan pencuri sertifikat rumah ini, bukan hanya menangkap kroco-kroconya. Komplotan ini sangat lihat dan licin, dan sudah terlalu banyak merugikan rakyat.

Kronologis lengkap atas kasus Ibu Dino Patti Djalal terungkap dalam keterangan resmi polisi. Polisi  mengaku sudah menangkap para sindikat mafia tanah yang mengubah sertifikat rumah Ibu Dino Patti Djalal itu. Para tersangka juga sudah menjalani putusan pengadilan.

Kasubdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menyatakan, tersangka kasus ini adalah Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry. 
Mereka memang komplotan tanah lantaran kasus yang sama juga pernah menjerat ketiga tersangka itu pada tahun 2019 lalu.

"Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibunda Dino Patti Djalal," kata Dwiasi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).

Kata Dwiasi, para pelaku kini sudah berada di rutan PMJ dan lapas Cipinang atas kasus yang dialami Ibu Dino Patti Djalal.

Adapun kronologis kasus yang menimpa ibunda Dino Patti Djalal terungkap pada Januari 2021 lalu. Saat itu, orang kepercayaan ibunda Dino Patti Djalal, Yurmisnawita didatangi seseorang yang mengaku tengah mengurus proses jual beli tanah.  

Kedatangannya saat itu untuk memproses balik nama sertifikat hak milik rumah. Yurmisnawita yang merupakan orang kepercayaan Ibunda Dinno Patti Djalan tidak merasa pernah menjual rumah tersebut. 

Yurmisnawita kemudian meminta tolong ke Dino Patti Djalal untuk mengecek sertifikat tanah itu ke kantor BPN di Jakarta Selatan.

“Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi,” ujar Dwiasi. 

Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor (Yusminawita) untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun ditolak karena Yusminawita tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal, yang tak lain adalah Ibu Dino Patti Djalal. "Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apa pun," ujar Dwiasi.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya bahwa ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat. 

Dwiasi juga membenarkan, bahwa benar sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal telah berganti nama atas nama Fredy Kusnadi.

"Benar juga bahwa sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Karena pelapor maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan,  penyelidikan akan terus dilanjutkan. Ada 4 saksi yang diambil keterangan dan dikoordinasikan dengan BPN," kata dia.

Kini tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan sudah mendekam di lapas Cipinang, atas kasus yang dialami ibu Dino Patti Djalal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×