kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Polisi sita uang Rp 40 juta dari Pelindo


Sabtu, 07 Desember 2013 / 15:03 WIB
Polisi sita uang Rp 40 juta dari Pelindo
ILUSTRASI. Asing Net Buy Rp 538 Miliar saat IHSG Terkoreksi, Saham-saham Ini Banyak Dikoleksi


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Penyidik Polda Bengkulu menyita kelebihan pembayaran bea administrasi masuk pelabuhan sebesar Rp 40 juta yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum petinggi Pelindo II.

"Pelindo memang telah memberlakukan pembayaran administrasi yang melebihi standar baku diterapkan kepada beberapa kapal yang sandar di dermaga Pulau Baai, Kota Bengkulu," kata Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Sang Made Mahendra Jaya, Jumat (6/12).

Ia melanjutkan, penyitaan dilakukan polisi setelah meminta keterangan kepada beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pelindo II Bengkulu. Penyitaan uang tersebut merupakan salah satu rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terhadap dugaan pungutan biaya sandar kapal terhadap beberapa perusahaan pertambangan batubara.

Sebelumnya salah satu perusahaan batubara dikenai biaya pungut sandar kapal sebesar US$ 5,5 per ton, padahal aturan baku yang disepakati para pengusaha batubara sebesar US$ 1,5 per ton.

Temuan dugaan pungutan ini berkat laporan salah satu perusahaan ke Polda Bengkulu beberapa bulan lalu. Atas laporan itu polisi telah menetapkan dua orang tersangka di jajaran petinggi Pelindo II Bengkulu, hingga kini penyidikan kasus ini masih didalami Polda Bengkulu. (Firmansyah/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×