kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polisi selidiki aliran dana Cipaganti Rp 3,2 T


Selasa, 24 Juni 2014 / 11:02 WIB
Polisi selidiki aliran dana Cipaganti Rp 3,2 T
ILUSTRASI. Cara gembok Twitter lewat hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

BANDUNG. Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap bos perusahaan travel Cipaganti, Andianto Setiabudi, Senin (23/6/2014) kemarin. Andianto ditangkap atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana melalui koperasi yang dibangunnya sejak tahun 2008.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Sitompul mengatakan, penangkapan Andianto berdasarkan hasil laporan dan keterangan dari enam saksi. "Kita tetapkan sebagai tersangka kemarin Senin pukul 17.00 WIB sore dengan tuduhan penggelapan," kata Martinus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/6).

Menurut Martinus, proses pemeriksaan kepada Andianto akan terus berlanjut untuk mencari aliran dana yang telah digelapkan. Diduga, Andianto tidak menikmatinya sendirian.

Modus kejahatan yang diduga dilakukan Andianto, kata Martinus, adalah dengan menghimpun penyertaan modal dari mitra sejak 2008 hingga 2014 dan menghasilkan uang sekitar Rp 3,2 triliun.

Kesepakatan proses memutarkan uang koperasi lewat usaha SPBU, transportasi, alat berat dan lainnnya gagal, lantaran pelaku malah menggunakan dana mitra tersebut kepada beberapa perusahaan miliknya dengan cara bagi hasil.

"Kita periksa dalam aliran dananya ke mana dan ke mana uang itu disalurkan," ucap Martinus.

Atas kasus tersebut Andianto bakal dikenakan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. (Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×