kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.197   -17,00   -0,11%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Cipaganti bentuk tim restrukturisasi utang


Selasa, 03 Juni 2014 / 09:48 WIB
Cipaganti bentuk tim restrukturisasi utang
ILUSTRASI. Subtes yang Diujikan di UTBK-SNBT 2023, Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaannya.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Koperasi Cipaganti Karya Graha Persada membentuk Tim Restrukturisasi Utang untuk mengembalikan uang para kreditur. Tim yang terbentuk sehari setelah koperasi tersebut digugat pailit pada 15 Mei 2014, yakin bisa mengembalikan seluruh dana krediturnya.

Manajemen Koperasi Cipaganti mengumumkan pembentukan tim tersebut pada rapat kreditur pertama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Cipaganti di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (2/6). Mereka mengklaim tim terdiri dari para profesional di bidang hukum, keuangan, dan hubungan investor.

Ketua Tim Restrukturusasi Utang Koperasi Cipaganti Pribadi Agung mengatakan, tim sudah bekerja, mempersiapkan proposal perdamaian untuk bisa mengembalikan uang para kreditur. Bersamaan itu, mereka juga memperkuat fondasi pendanaan Koperasi Cipaganti dan mengumpulkan aset yang tersebar.

Selanjutnya, seluruh aset akan dipusatkan pada satu perusahaan terbatas (PT) dan diikat dengan perjanjian bisnis yang jelas. "Kami membuat proyeksi keuangan Cipaganti, kemudian disinkronkan dengan kewajiban baru, setelah itu kami susun proposal," ujar Pribadi, kemarin (2/6).

Pada rapat pertama PKPU kemarin, ditemukan ada 4.000 dari total 8.000 kreditur yang mendaftar ke pengurus. "Perkiraan kami, setiap kreditur berinvestasi minimal Rp 100 juta hingga Rp 200 juta," kata Andreas D. Sukmana, seorang pengurus PKPU Koperasi Cipaganti. Itu artinya, jika dihitung, total tagihan 4.000 kreditur bisa Rp 400 miliar hingga Rp 800 miliar.

Andreas bilang, di rapat PKPU, mayoritas kreditur menolak Koperasi Cipaganti pailit karena yakin koperasi ini masih memiliki prospek bisnis yang bagus sehingga bisa mengembalikan dana.

Kasus ini berawal dari kegagalan Koperasi Cipaganti membayar imbal hasil ke nasabah pada Maret dan April 2014. Hakim memutuskan Koperasi Cipaganti wajib mengembalikan dana nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×