kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polisi punya rencana mengurai kemacetan di tol


Rabu, 26 November 2014 / 10:56 WIB
Polisi punya rencana mengurai kemacetan di tol
ILUSTRASI. Ginjal sehat


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memiliki rencana khusus untuk mengurai kemacetan di ruas tol khususnya Tol Cawang Semanggi. Rencana ini akan dilakukan selama 14 hari dalam Operasi Zebra Jaya.

"Sekarang kita mencoba membuat terobosan kreatif soal lalu lintas di dalam tol yang selama ini macet," ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono ketika membuka apel Operasi Zebra Jaya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/11).

Unggung mengatakan cara yang akan dilakukan adalah membuat kanal-kanal untuk memisahkan jenis kendaraan. Kendaraan-kendaraan berat seperti truk hanya boleh melewati jalur tiga yang merupakan jalur lambat. Sedangkan, kendaraan kecil boleh melewati jalur cepat di jalur 1 dan 2.

Sebenarnya, pengaturan seperti itu sudah ada jauh sebelum Operasi Zebra Jaya dijalankan. Namun, kendaraan besar sering melanggar dengan melewati jalur cepat. Hal ini, kata Unggung, salah satu yang menimbulkan kemacetan.

Pada operasi kali ini, polisi akan memasang traffic cone untuk memisahkan jalur kendaraan kecil dan kendaraan besar. "Kanalisasi kita mulai besok pagi, sampai 14 hari," ujar Unggung.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2014 pada 26 November hingga 9 Desember mendatang. Operasi tahunan ini akan mengincar dua jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalanan. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×