kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.665.000   13.000   0,49%
  • USD/IDR 16.882   -7,00   -0,04%
  • IDX 9.033   84,28   0,94%
  • KOMPAS100 1.248   7,65   0,62%
  • LQ45 882   3,22   0,37%
  • ISSI 330   3,28   1,00%
  • IDX30 449   0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 529   -1,74   -0,33%
  • IDX80 139   0,91   0,66%
  • IDXV30 147   0,11   0,08%
  • IDXQ30 144   0,01   0,00%

Polisi menantang Rizieq Shihab ke pengadilan


Selasa, 30 Mei 2017 / 13:48 WIB
Polisi menantang Rizieq Shihab ke pengadilan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Polisi meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab segera kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan kepolisian. Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

"Kami harapkan sesegera mungkin (Rizieq) datang ke Tanah Air, sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ. Nanti kami periksa, kita buktikan di pengadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5).

Argo berharap, baik Rizieq maupun pengacaranya tak melempar opini ke media. Jika merasa tak bersalah, Rizieq sebaiknya membuktikannya di pengadilan.

"Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya. Jadi tidak perlu lagi menyampaikan opini-opini di media, tapi langsung saja di pengadilan seperti apa. Tunjukkan bukti-bukti masing masing," kata Argo.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×