kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus chat mesum, Rizieq akan dibela 726 pengacara


Senin, 29 Mei 2017 / 20:41 WIB
Kasus chat mesum, Rizieq akan dibela 726 pengacara


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi. Kasus itu diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

"Ini sekarang sudah terdata 726 pengacara untuk membela tergabung dalam pengacara ulama dan aktivis," kata Kapitra, di Masjid Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Kapitra mengatakan fokus para pengacara saat ini adalah menyusun perlawanan terhadap kasus percakapan berkonten pornografi yang dtuduhkan terhadap Rizieq.

Pada Selasa (30/5), rencananya pengacara akan ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka terhadap Rizieq.

Adapun pada Rabu (31/5), pengacara Rizieq berencana mendaftarkan praperadilan.

Selain 726 pengacara itu, kata Kapitra, akan ada juga pengacara dari London, Inggris, yang akan mengupayakan pembelaan terhadap Rizieq dari lembaga internasional.

"Pengacara internasional sudah siap ada dari London telah menunggu kami yang pernah menjadi pengacara tentang Burma, dari ICC, ada empat orang Insya Allah akan ditindaklanjuti," kata Kapitra.

Tim kuasa hukum Rizieq saat ini mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi usai gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (29/5).

Sejak kasus itu naik tahap penyidikan pada 1 Februari 2017, Rizieq berstatus sebagai saksi namun tak pernah memenuhi panggilan kepolisian. Sebelumnya, Firza Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka. (Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×