Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Kepolisian daerah Metro Jaya mengaku telah berhasil membongkar sindikat pembuat rekening palsu, yang biasanya digunakan untuk beramgam praktek penipuan. Menurut kepala bagian Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, pihaknya berhasil menangkap dua orang yang diduga menyediakan jasa pembuatan rekening palsu, di daerah Tangerang akhir pekan lalu.
Para pelaku yang ditangkap itu diantaranya berinisial KNY dan CLV. "Mereka menawarkan jasa pembuatan rekening melalui sebuah situs www.jualanrekening.org," kata Rikwanto, Minggu (9/9). Menurutnya, saat ini situs tersebut bahkan sudah diblokir, dan tidak dapat diakses lagi.
Atas jasa yang ditawarkannya, mereka memberi tarif dari mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Dengan tarif sebesar itu, mereka bisa membuat beragam rekening dengan identitas yang dipalsukan. Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan oleh orang yang memiliki rekening tersebut tidak akan terdeteksi oleh perbankan.
KNY sendiri merupakan pemilik sebuah percetakan. Melalui percetakan miliknya itulah, berbagai dokumen palsu itu dicetak, seperti buku tabungan, kartu ATM, hingga identitas diri palsu. Sementara CLV merupakan pemilik website, yang dipakai untuk mempromosikan jasanya. Satu orang lagi yang bertugas membuat rekening, yang berinisial JFRS hingga kini masih buron.
Waktu pembuatan rekening itu tidak memakan waktu lama, maksimal satu minggu para pelanggan mereka sudah bisa menggunakan rekening buatan para pelaku. Namun Rikwanto tidak menjelaskan bagaimana caranya si Pelaku membuat rekening tersebut, mengingat untuk membuat sebuah account rekening biasanya seseorang harus menjadi nasabah suatu bank terlebih dahulu.
Namun, dari barang-barang yang berhasil disita Polisi, mereka memang mampu membuat rekening dari berbagai macam bank, beserta dengan dokumen pelengkapnya. adapun barang-barang yang berhasil di sita kepolisian diantaranya 18 buku tabungan BCA, tiga buku tabungan Mandiri, delapan token, sembilan ATM BCA, 30 KTP palsu, sembilan STNK Palsu, surat domisili palsu, 35 bukti pengiriman baran JNE dan tiki, 10 lembar stiker hologram, satu laptop dan modem.
Rikwanto juga menjelaskan, kebanyakan orang-orang yang memesan rekening asli namun palsu tersebut, untuk beragam aksi kejahatan. Maraknya bisnis online menurut Rikwanto menjadi salah satu sasaran mereka. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman diatas lima tahu penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News