Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Bareskrim Polri telah menerima laporan dari bagian pengaduan masyarakat terhadap Ketua Umum PDI Perjuangam Megawati Soekarnoputri. Dalam laporan itu, Megawati dianggap menodai agama saat membawakan pidato pada acara HUT ke-44 PDI-P.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum. "Prosesnya akan kami lakukan seperti laporan biasa," ujar Rikwanto, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Rikwanto mengatakan, polisi pasti memproses seluruh laporan masyarakat yang masuk. Polri akan menyelidiki apakah tuduhan penodaan agama punya cukup alat bukti atau tidak.
Penyelidik terlebih dahulu mengumpulkan bahan keterangan dari keterangan sejumlah orang dan ahli, termasuk pelapor dan terlapor. "Memang dibutuhkan saksi ahli, termasuk saksi bahasa," kata Rikwanto.
Megawati dilaporkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman pada Senin (23/1/2017). Adapun pernyataan Megawati yang dianggap menodai agama yaitu "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa self fulfilling propechy, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana. Padahal, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."
Belum diketahui apakah laporan Baharuzaman merupakan tindak lanjut gertakan Pimpinan FPI Rizieq Shihab untuk melaporkan Megawati. Menurut Rizieq, Megawati telah menodai agama dalam pidatonya saat peringatan HUT ke-44 PDI Perjuangan, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Rizieq mengaku telah menonton pidato Megawati hingga 10 kali sehingga meyakini bahwa pidato tersebut mengandung unsur penistaan agama dan bangsa.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News