kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Polisi ingatkan tukang ojek tak anarki


Selasa, 28 Juli 2015 / 14:40 WIB
Polisi ingatkan tukang ojek tak anarki


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta Pengendara ojek konvensional atau pangkalan dinilai tak perlu melakukan tindakan provokatif terhadap pengemudi Go-Jek. Sebab, kedua moda jasa transportasi tersebut memiliki pasar berbeda.

"Seharusnya mereka mendekat ke kawan-kawan Go-Jek. Tidak perlu berebut. Karena pasarnya agak beda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Selain itu, ojek konvensional juga dilarang keras untuk melakukan penganiayaan terhadap pengemudi Go-Jek. Tindakan penganiayaan akan merugikan pengemudi ojek konvensional itu sendiri.

"Teman-teman ojek biasa tidak perlu melakukan hal-hal yang merugikan mereka sendiri, yakni perbuatan melawan hukum berupa pemukulan," kata Iqbal.

Selama ini, dia melihat motif penganiayaan itu hanya berupa cemburu. Pengemudi ojek konvensional merasa penumpangnya diambil oleh pengemudi Go-Jek.

"Pada prinsipnya kita akan menindak tegas siapa pun yang melawan hukum, termasuk penganiayaan," kata Iqbal.

Sebelumnya, salah satu wania pengendara Go Jek dianiaya tukang ojek konvensional di kawasan perkantoran Imigrasi Jakarta Selatan, Mampang pekan lalu. Penganiayaan berlangsung setelah mengantarkan seorang penumpang yang ingin menuju kawasan kantor Imigrasi Jakarta Selatan. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×