kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Polisi dilibatkan mengawasi pengelolaan Dana Desa


Sabtu, 21 Oktober 2017 / 06:03 WIB
Polisi dilibatkan mengawasi pengelolaan Dana Desa


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan Dana Desa harus lebih cermat dan hati-hati. Sebab mulai Jumat (20/10), polisi di tingkat kecamatan (polisi sektor/polsek) mendapat mandat mengawasi penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan. Selama ini, pengawasan Dana Desa memang sangat minim, hanya tergantung laporan dari pemerintah desa. 

Keterlibatan Polsek mengawasi Dana Desa berdasar nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kapolri Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo di komplek Mabes Polri, Jumat (20/10). MoU ini diharapkan bisa menciptakan pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien dan akuntabel. 

"Polri yang dilibatkan dalam hal ini adalah Babinkamtibmas. Ini upaya preventif. Upaya represif itu paling akhir kalau terjadi penyimpangan," ujar Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto, Jumat (20/10). 

Penyelewengan Dana Desa memang cukup memprihatinkan. Data Kementerian Desa menunjukkan, pada 2016, Satgas Dana Desa berhasil mengumpulkan dugaan 900 kasus pelanggaran Dana Desa. 

Dari jumlah itu 200 kasus diserahkan ke KPK dan 167 diserahkan ke pihak kepolisian, sedangkan sisanya hanya soal kesalahan administratif. Dari total tersebut, yang masuk ke meja hijau 67 kasus. 

Sedangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, kasus korupsi terkait dengan pengelolaan anggara desa semakin besar sejak pengucuran Dana Desa tahun 2015. Ada sekitar 106 kasus korupsi yang terjadi 2015 hingga September 2017 dengan menetapkan tersangka 101 kepala desa dan 6 perangkat desa. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 39,5 miliar. 

Namun menurut ICW, pengawasan penggunaan Dana Desa oleh polsek di masing-masing wilayah tidak akan efektif. "Tujuan penggunaan Dana Desa dikhawatirkan tidak tercapai karena ada ketakutan," ujar Agus Sunaryanto, Wakil Koordinator ICW. 

Karena itu ICW menyarankan, pemerintah lebih baik memperkuat peran Satgas Dana Desa maupun badan perwakilan desa (BPD) setempat dalam pengawasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×