kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus sawah fiktif, Bareskrim sita uang Rp 69 M


Kamis, 30 Juli 2015 / 20:37 WIB
Kasus sawah fiktif, Bareskrim sita uang Rp 69 M


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp 69 miliar dari rekening PT Sang Hyang Seri terkait perkara dugaan korupsi pembukaan lahan sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012-2014.

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menjelaskan, uang itu merupakan sisa dana proyek pembukaan lahan sawah yang belum sempat digunakan.

"Total nilai proyek itu Rp 360 miliar. Uang yang kita sita ini adalah sisanya. Rencananya akan ada penyitaan lagi di waktu mendatang," ujar Cahyono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7).

Dana Rp 360 miliar itu adalah patungan dari tujuh BUMN, yakni Perusahaan Gas Negara (PGN), Pertamina, PT Askes, BNI, BRI, Hutama Karya, dan PT Sang Hyang Seri. Masing-masing menyerahkan dua persen keuntungannya untuk proyek itu. Proyek itu sendiri diinisiasi Kementerian BUMN.

"Yang menjadi pelaksana proyek ini adalah PT Sang Hyang Seri. Makanya kita sita uangnya dari perusahaan ini," ujar Cahyono.

Dengan total uang hasil patungan, PT Sang Hyang Seri rencananya membuka lahan sawah seluas 40.000 hektare. Pembukaan itu sempat diawali dengan acara peresmian yang dihadiri Presiden waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN kala itu.

Namun, pada kenyataannya baru 10.000 hektare sawah yang terealisasi.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, yakni Upik Rosalina Wasrin. Rosalina adalah Ketua Tim Kerja BUMN Peduli alias orang yang bertanggung jawab atas proyek itu.

"Tersangka menetapkan lokasi sawah tanpa investigasi terhadap calon lahan itu. Hasilnya, lahan itu tidak sesuai dengan proyek yang telah direncanakan sejak awal," ujar Cahyono.

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Rosalina juga telah dicegah ke luar negeri.

Sebelumnya, untuk kasus sawah fiktif ini, Bareskrim juga memeriksa Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×