kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polisi dalami 2,2 juta nomor yang gunakan satu NIK


Rabu, 11 April 2018 / 00:01 WIB
Polisi dalami 2,2 juta nomor yang gunakan satu NIK
ILUSTRASI. Kadiv Humas Mabes Polri Setyo Wasisto


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri tengah mendalami dugaan bocornya data pelanggan seluler dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

Sebelumnya, diduga ada penyalahgunaan data pribadi lantaran masyarakat kerap tak hati-hati menyimpan informasi personal. "Itu kami sedang telusuri juga. Sedang di dalami," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa (10/4).

Setyo mengatakan, nantinya Bareskrim Polri akan meminta keterangan sejumlah pihak. Hal ini untuk melihat apakah dugaan tersebut terbukti. "Kami akan rilis jika sudah ada hasilnya. Kami lihat masuk unsur pidana atau tidak," kata Setyo.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI Senin (9/4), Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, menjabarkan kejanggalan yang ditemukan dalam periode registrasi kartu SIM prabayar dari 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

"Ada 2,2 juta nomor prabayar yang daftar pakai 1 NIK. Ini tidak langsung ditemukan dalam satu waktu, tapi dari periode awal registrasi sampai tenggat akhir," kata Zudan.

Sebanyak 2,2 juta nomor tersebut tercatat sebagai prabayar Indosat Ooredoo. Meski nilainya paling signifikan, operator lain pun tak luput dari kasus serupa.

Telkomsel menghimpun 518.000-an nomor prabayar yang didaftarkan dengan 1 NIK, sementara itu XL ada 319.000-an, Hutchison Tri 83.000-an, dan Smartfren 146.000-an.

Kominfo mulai menindak indikasi penyalahgunaan tersebut. Operator telekomunikasi diminta memblokir semua nomor yang melakukan registrasi tak wajar. Sejauh ini, ada 63 juta nomor yang terdaftar ganda sudah diblokir.

Kominfo juga berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, pihak kependudukan dan catatan sipil, dan Bareskrim Mabes Polri, untuk mengusut oknum-oknum yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat dalam proses registrasi kartu SIM prabayar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Registrasi Kartu SIM, Polri Dalami 2,2 Juta Nomor yang Pakai Satu NIK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×