Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait dugaan kebocoran data registrasi kartu pra bayar, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah membentuk Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Data Pelanggan Seluler.
Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menjelaskan, panja tersebut dibentuk untuk mengawasi proses registrasi kartu prabayar. Maklum saja, data operator per tanggal 13 Maret 2018 menunjukkan ada 304,86 juta nomor pelanggan sudah teregistrasi.
Angka tersebut berbanding jauh dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di periode sama, yakni 350,79 juta nomor yang sudah tervalidasi dengan NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Dia menjelaskan, panja akan terdiri dari 26 anggota Komisi I, unsur pemerintah dan operator. Tujuannya, proses tiap tahapan registrasi ada penanggungjawab dalam melindungi data pribadi pelanggan.
"Jadi misalnya ada pelanggaran penggunaan data pribadi itu juga terkait dengan konsekuensi hukum. Kita ingin ada penanggungjawab jelas, supaya tidak saling lempar seperti sekarang,"jelas Meutya, Senin (19/3).
Ia menegaskan, Panja ini akan memberikan rekomendasi berupa masukan dan penilaian dalam evaluasi tahap akhir. Rencananya, dalam dua masa sidang panja bisa menerbitkan evaluasi tersebut.
"Kami prediksi bulan Mei atau Juni evaluasi selesai, tapi itu setelah pemerintah menyerahkan hasil rekonsiliasi. Kemudian kita akan nilai itu,"tutur dia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan registrasi ini. Namun pihaknya akan memperbaiki rekonsiliasi data kartu prabayar.
"Dalam konteks registrasi prabayar , yang akan kita lakukan rekonsiliasi. Ada satu NIK dipakai bebeberapa nomor, lalu satu nomor dipakai beberapa NIK, itu yang harus dibersihkan,"ujar Rudiantara.
Ia mengestimasi penyelesaian rekonsiliasi dilakukan pada pertengahan Mei 2018. Tapi sambil berjalan, ia menjanjikan peningkatan pelayanan operator dengan aktif memberikan notifikasi validasi NIK dan KK.
"Saya tinggal bikin surat edaran mengingatkan ke operator, untuk melaksanakan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News