kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Polisi amankan satu orang lagi yang diduga viralkan surat suara tercoblos


Senin, 07 Januari 2019 / 15:57 WIB
Polisi amankan satu orang lagi yang diduga viralkan surat suara tercoblos


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian telah mengamankan satu orang yang diduga membuat viral penyebaran informasi bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, satu orang yang diamankan itu berinisial J. 

“Salah satunya tambahan juga untuk pelaku yang sudah diamankan, atas nama J, diamankan di wilayah Polres Brebes,” ujar Dedi, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Dedi menjelaskan, J memiliki peran sama dengan dua tersangka sebelumnya, HY dan LS. Mereka berperan menerima konten, kemudian ikut memviralkan hoaks itu. 

“J ini sama dengan dua tersangka pertama kali diamankan yaitu HY, dan LS. Dia memiliki peran menerima konten tanpa harus mengklarifikasi langsung memviralkan, baik melalui akun Facebook maupun WA (Whatsapp) grup,” kata Dedi. 

Meski demikian, kata Dedi, terhadap J belum dilakukan penahanan. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dari mereka. 

Dedi menjelaskan, polisi tak melakukan penahanan terhadap J karena ancamannya di bawah 5 tahun. 

Keduanya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang. Pasal 15 berbunyi, “Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun”.

Dedi mengatakan, sampai saat ini, tim siber Polri masih terus bekerja untuk mengumpulkan alat bukti. Fokus dari tim siber ini adalah aktor intelektual (kreator) dan para buzzer dibalik penyebaran hoaks soal surat suara tercoblos. 

“Kreator ini yang paling bertanggung jawab untuk membuat berita hoaks tersebut. Tim buzzer memiliki tugas yang memviralkan pertama kali ke seluruh akun, ya pemburuan sampai saat ini tim masih terus bekerja,” ujar Dedi. 

Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp. 

Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan: "Ini sekarang ada 7 kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari Cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya." (Reza Jurnaliston)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Amankan Satu Orang Lagi yang Diduga Viralkan Surat Suara Tercoblos"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×