Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Kedua dijerat dengan hukuman di bawah lima tahun penjara. Karena itu, kepolisian tidak menahan para tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengungkapkan, kedua tersangka berinisial HY dan LS ini diduga berperan sebagai yang memviralkan informasi itu.
“Jadi itu kan ada dua, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan sudah tersangka, tapi tidak ditahan,” ujar Syahar Diantono di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (5/19).
HY dan LS tak ditahan karena disangkakan dengan ancaman di bawah lima tahun. Kepolisian ankan menjerat keduanay dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang. Pasal 15, dengan ancaman penjara setinggi-tingginya lima tahun bui.
“Karena memang salah satu pasal itu ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” kata Syahar. Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.
Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan: "Ini sekarang ada tujuh kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari China itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya."
Sejumlah netizen juga turut mengunggah informasi ini dan mempertanyakan kebenarannya. Pada Rabu (3/1/2019) malam, KPU bersama Bawaslu melakukan pengecekan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari pengecekan ini, KPU memastikan bahwa informasi tersebut hoaks. KPU juga telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. (Reza Jurnaliston)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News