kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.825   -75,00   -0,44%
  • IDX 8.010   74,30   0,94%
  • KOMPAS100 1.129   12,52   1,12%
  • LQ45 819   3,79   0,46%
  • ISSI 283   5,30   1,91%
  • IDX30 427   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 513   -2,16   -0,42%
  • IDX80 126   1,12   0,90%
  • IDXV30 139   0,24   0,17%
  • IDXQ30 139   -0,38   -0,27%

Polisi akan minta bos TPPI Honggo diekstradisi


Senin, 30 Mei 2016 / 16:44 WIB
Polisi akan minta bos TPPI Honggo diekstradisi


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Mabes Polri akan mengeluarkan surat red notice untuk mantan pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratmo yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan kondensat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol Agus Rianto mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik agar prosesnya bisa segera dituntaskan demi kepastian hukum. "Terhadap yang bersangkutan kami sudah keluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kami sedang mempersiapkan red notice," kata Agus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Bareskrim Polri hingga saat ini masih terus menangani kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Red notice merupakan permintaan penangkapan orang yang diinginkan,dengan maksud untuk ekstradisi.

Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo. Dalam kasus ini, Honggo masih menjalani perawatan kesehatan di luar negeri.

Sementara Raden Priyono dan Djoko Harsono juga ditangguhkan penahanannya karena harus dirawat di luar tahanan. Sementara itu, berkas perkara kasus kondensat masih bolak-balik dikembalikan kejaksaan karena dianggap belum lengkap. Salah satunya terkait penghitungan kerugian negara.

"Ada hal-hal yang perlu kami hitung ulang, karena ada hal yang baru kita temukan. Tentunya itu harus melewati suatu proses penghitungan audit investigatif," kata Agung.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Meski kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×