kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Polisi akan batasi jarak tempuh sepeda motor


Kamis, 10 Juli 2014 / 19:00 WIB
Polisi akan batasi jarak tempuh sepeda motor
ILUSTRASI. Pergerakan saham. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/2020/02/06


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah melalui Kepolisian RI berencana membatasi jarak tempuh kendaraan bermotor. Langkah ini mereka lakukan untuk menekan angka kecelakaan sepeda motor yang belakangan ini cenderung meningkat.

Kepala Korlantas Polri Pudji Hartanto mengatakan, pembatasan ini rencananya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Peraturan tersebut, menurutnya saat ini sedang disusun. "Akan ada kanalisasi, dengan itu misalnya sepeda motor dari Jakarta dibatasi maksimal sampai Bogor, selebihnya itu akan didenda, tapi itu masih disusun," katanya, Selasa (8/7) kemarin.

Pudji berharap, aturan ini bisa segera diselesaikan. Sehingga, ke depan tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh sepeda motor bisa terus dikurangi. 

Sebagai catatan, angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini memang terbilang tinggi. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Mabes Polri sepanjang tahun 2013, dari 93. 578 kasus kecelakaan yang terjadi lebih dari 60% di antaranya disebabkan atau terjadi pada sepeda motor.

Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa tingginya angka kecelakaan sepeda motor tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.

Pertama, peningkatan jumlah penjualan kepemilikan sepeda motor. Bambang bilang, jumlah sepeda motor yang ada dan digunakan di Indonesia saat ini sudah mencapai 70 juta. Kedua tingkat kedisiplinan pengendara yang rendah. Oleh karena itulah selain berencana membatasi jarak tempuh kendaraan bermotor, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebelumnya juga berencana akan membatasi kecepatan kendaraan bermotor.

Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, pemerintah kata Bambang saat ini sedang menggandeng Asosiasi Industri Motor Internasional (IMMA) dan produsen motor di dalam negeri untuk membuat kajian khusus mengenai rencana pembatasan kecepatan tersebut.

Selain menggandeng IMMA dan industri motor untuk membuat kajian, Kementerian Perhubungan juga akan mempelajari penerapan pembatasan kecepatan motor di China dan Vietnam. Bambang berharap, dari dua negara tersebut, pemerintah bisa mendapatkan gambaran yang jelas mengenai cara yang efektif untuk menerapkan pembatasan kecepatan motor di Indonesia. "Supaya semua pihak merasa win win, tingkat kecelakaan bisa dilakukan, kami akan lakukan dengan cepat semuanya," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×