Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons dampak kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat.
Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris menegaskan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil termasuk di Raja Ampat akan berdampak langsung pada ekosistem laut yang merusak terumbu karang dan sebagainya.
"Dampaknya sedimentasi. Kalau dari atas misalnya ada hujan, mengalir ke laut, sedimen-sedimen kan masuk. Itu kan menutupi terumbu karang, lamun, dan sebagainya," kata Ahmad saat dijumpai di Kantor KKP, Rabu (11/6).
Ahmad menjelaskan dampak yang akan terjadi baru terlihat dalam jangka panjang. Untuk sementara, dampak yang ada memang masih belum ada.
Baca Juga: Ini Nama 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izin Usaha-nya Dicabut
Hal itu lantaran cuaca hingga gelombang yang ada di kawasan pulau-pulau kecil di Raja Ampat relatif baik.
"Itu baru lihat dampaknya kalau nanti ada hujan sehingga akhirnya ke laut, kemudian ke kita ke ada arus terbawa. Jadi itu proses itu butuh waktu, butuh proses untuk melihat dampak-dampak itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa KKP tidak memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi perizinan dalam proses penambangan di wilayah Raja Ampat.
Pasalnya, dalam sistem OSS kewenangan rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang di kawasan Raja Ampat masuk ketegori kehutanan bukan kepulauan.
"Ketika dia itu APL diteruskan ke KKP untuk mendapatkan izin dan rekomendasi. Ketika itu hutan, yaitu kewenangan full di hutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad menekankan dalam penerbitan izin pertambangan di pulau-pulau kecil juga melibatkan pemerintah daerah.
Ahmad menyebut dalam UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil disebutkan bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan. Artinya, boleh dimanfaatkan hanya untuk kegiatan lain dulu selain pertambangan.
Baca Juga: Inilah UU yang Diduga Dilanggar Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat
"Jadi di dalam menyusun rencana tata ruang, mestinya pemerintah daerah memenuhi 9 kegiatan yang ada di aturan itu. Setelahnya mengalokasikan ruang untuk kegiatan lain," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
"Mempertimbangakan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/6).
Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.
Baca Juga: IUP Dicabut, Raja Ampat Bebas Tambang: Konservasi Indonesia Dukung Langkah Pemerintah
Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan.
"Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia," lanjut Bahlil.
Selanjutnya: Promo Alfamart Carnaval Ice Cream s/d 15 Juni 2025, Glico Mochi Beli 2 Cuma Rp 5.000
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Carnaval Ice Cream s/d 15 Juni 2025, Glico Mochi Beli 2 Cuma Rp 5.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News