kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polemik Golkar & dugaan suap di pengadilan


Senin, 08 Agustus 2016 / 10:18 WIB
Polemik Golkar & dugaan suap di pengadilan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Sengketa kepengurusan Partai Golkar telah berakhir bersamaan dengan digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), beberapa waktu lalu. Meski demikian, penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, ternyata masih meninggalkan beberapa persoalan.

Selama terjadi sengketa, kedua pihak yang berseteru di internal partai, sama-sama mengajukan gugatan hukum, baik perdata maupun gugatan administrasi tata usaha negara. Belakangan, dugaan suap dalam proses peradilan, muncul ke permukaan.

Dugaan suap di PN Jakarta Utara

Dugaan suap muncul saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan pegawai pengadilan dan pejabat di Mahkamah Agung.

KPK menduga uang sebesar Rp 700 juta yang disita dari dalam mobil panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat dilakukan operasi tangkap tangan, terkait dengan perkara Partai Golkar.

Namun, dugaan tersebut masih terus didalami untuk dibuktikan kebenarannya. Dugaan itu sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. "Infonya seperti itu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Menurut Alex, jika penyidik melihat ada korelasi antara sumber uang dengan keterkaitan dengan perkara, maka hal tersebut akan terus dikembangkan. "Tentu akan dikembangkan, tapi sebelumnya pasti dilakukan ekspose dulu, apakah alat buktinya dan keterangan saksinya cukup," kata Alex.

Uang senilai Rp 700 juta tersebut ditemukan penyidik KPK saat Rohadi tertangkap tangan menerima suap dari pihak pedangdut Saipul Jamil. Saipul Jamil berperkara di PN Jakut terkait kasus asusila yang dilakukannya. Namun, uang Rp 700 juta itu diduga tidak terkait kasus Saipul Jamil, melainkan terkait perkara Partai Golkar.

Meski begitu, belum diketahui informasi mengenai pemberi suap. Hingga saat ini KPK belum memberi keterangan mengenai pihak yang menyerahkan uang Rp 700 juta itu.

KPK sendiri telah memeriksa Hakim Tinggi Lilik Mulyadi, yang menangani perkara Partai Golkar. Namun, Lilik mengaku tidak tahu adanya dugaan suap itu.

DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pernah mengajukan gugatan atas pelaksanaan Munas Partai Golkar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara.

Saat itu, Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie mengajukan gugatan melawan pengurus Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Dugaan suap kasasi di MA

Dugaan suap berikutnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Besan bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Taufik, diduga bersama-sama dengan pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, mengatur perkara kasasi yang diajukan Partai Golkar.

Perkara yang dimaksud terkait pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Hal itu terungkap dalam persidangan bagi Andri Tristianto Sutrisna yang merupakan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung.

Andri didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara di MA. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut dari KPK, Andri terbukti mengatur dan mengkondisikan perkara sesuai keinginan pemberi suap.

Salah satunya, dilakukan bersama Taufik dalam perkara Partai Golkar. "Ternyata terdakwa juga mengurus perkara-perkara lain di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di MA antara lain, Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA)," ujar Jaksa Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

"Taufik meminta kepada terdakwa memantau perkara di tingkat MA, sebagaimana percakapan melalui Whatsapp maupun SMS, yaitu perkara Nomor 490/K/TUN/15," kata Arif.

Dalam direktori putusan di situs web Mahkamah Agung, perkara Nomor 490/K/TUN/15, adalah perkara kasasi tata usaha negara antara Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar melawan Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat I, dan Agung Laksono serta Zainuddin Amali selaku tergugat II.

Perkara tersebut telah diputus oleh Hakim Agung pada 20 Oktober 2015. Perkara tersebut diketuai oleh Hakim Imam Soebechi, dan dua hakim anggota, Irfan Fachruddin dan Supandi.

Pada putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon, yakni DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang sebelumnya memenangkan gugatan banding Menkumham dan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Majelis Hakim pada tingkat kasasi juga membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015, tentangĀ  Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

KPK didorong tidak takut

Anggota Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendorong, agar KPK tidak gentar dalam membongkar praktik mafia peradilan, termasuk yang diduga melibatkan Partai Golkar.

Menurut Donal, KPK tidak perlu khawatir untuk membongkar pelaku suap yang dilakukan politisi besar. "Meski Partai Golkar adalah partai yang besar, bisa jadi suap tersebut dilakukan oleh segelintir kader partai yang memiliki kepentingan tertentu. Jadi tidak melibatkan kader secara keseluruhan," kata Donal saat dihubungi, Minggu (7/8/2016).

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×