kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Polda Metro selidiki kasus investasi Boss Venture


Senin, 15 Desember 2014 / 18:25 WIB
Polda Metro selidiki kasus investasi Boss Venture
ILUSTRASI. 6 Keunggulan Menggunakan Tinted Sunscreen yang Harus Anda Tahu


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Reserse Kriminal Khusus Kepolisian (Reskrimsus) Daerah Polda Metro Jaya mulai proses penyelidikan kasus investasi bodong PT Boss Venture Indonesia (BVI). Sebanyak 20 orang korban BVI mendatangi Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

Salah satu korban investasi Boss Venture, Adinda Syachrina mengatakan pihaknya telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan Lenny Pelany pada 8 Oktober 2014 lalu. Lenny yang merupakan salah satu korban BVI melaporkan Managing Director BVI Yudianto Tri, Muhammad Andra yang berperan sebagai penerima uang dan anak Yudianto serta Maslikhah istri Yudianto yang juga terlibat dalam pengurusan investasi BVI.

"Tadi yang di BAP hanya Lenny sebagai pelapor, sementara yang lainnya diperiksa sebagai saksi saja," ujar Adinda kepada KONTAN di kompleks Polda Metro Jaya, Senin (15/12).

Laporan Lenny tersebut terdaftar dengan No.LP/4509/XII/2014/PMJ/Disreskrimsus. Lenny sendiri menderita kerugian sebesar Rp 40 juta.

Menurut Adinda, dalam laporan mereka ke Polda Metro Jaya, pihaknya meminta agar kepolisian melakukan pencekalan terhadap para terlapor. Juga pihaknya meminta agar dilakukan pemblokiran rekening dan pembekuan aset BVI dan para terlapor.

Pasalnya, BVI masih beroperasi sampai saat ini, dengan menghimpun dana dari masyarakat. Padahal sejak bulan Juni 2014 lalu, pembayaran BVI telah dihentikan hingga saat ini. "Kami juga akan meminta agar ada perlindungan kepada para saksi," tambah Adinda.

Korban lainnya bernama Abdullah mengatakan pihaknya terus gigih memperjuangkan agar uang mereka dikembalikan. Ia bilang Yudianto sempat diseret untuk ditahan di kepolisian, tapi setelah sempat ditahan dibebaskan lagi tanpa alasan yang jelas. Ia mengatakan akibat investasi bodong BVI ia berhenti bekerja dan kehilangan uang sebesar Rp 12,5 juta.

Sejauh ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Salah seorang penyidik kasus ini bernama Hendri Hidayat mengatakan akan melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lainnya untuk kembali diperiksa.

Namun waktu dan tempatnya akan disesuaikan kemudian. Pihak kepolisian juga baru mulai menyelidik kasus ini, sehingga belum ada peningkatan status para terlapor.

Seperti diketahui, selama ini Boss Venture menjalankan kegiatan pengumpulan dana masyarakat dengan sistem piramida alias Multi Level Marketing (MLM). Investasi ini menjanjikan return 1,5% per harinya.

Sejak bulan Juni 2014 lalu, sistem bagi hasil mulai mandek. Bukan cuma itu, investor yang terlanjur membenamkan modalnya bahkan tak bisa mencairkan modal awalnya di Boss Venture.

Sampai berita ini diturunkan, KONTAN belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Yudianto. Pesan singkat atau pun panggilan KONTAN belum juga dijawab pihak bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×