kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.280   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.170   52,57   0,74%
  • KOMPAS100 1.046   10,83   1,05%
  • LQ45 803   7,75   0,97%
  • ISSI 232   2,06   0,90%
  • IDX30 417   2,37   0,57%
  • IDXHIDIV20 488   2,62   0,54%
  • IDX80 117   1,01   0,87%
  • IDXV30 120   0,20   0,17%
  • IDXQ30 134   0,64   0,48%

Polda Metro memproses laporan terhadap SDA


Minggu, 21 September 2014 / 10:02 WIB
Polda Metro memproses laporan terhadap SDA
ILUSTRASI. Emiten Rokok


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Polda Metro Jaya akan memproses laporan   dengan terlapor Suryadharma Ali (SDA) terkait kasus perusakan di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini laporan tersebut tengah dipelajari oleh penyidik.

"Penyidik akan mempelajari kasus ini, selanjutnya melengkapi administrasi penyelidikan, untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Rikwanto, Minggu (21/9).

Rikwanto melanjutkan usai administrasi penyidikan dilakukan maka dalam satu hingga dua minggu kedepan, penyidik akan memanggil pelapor yakni Romahurmuziy atau Romi.

"Dalam penyelidikan nanti akan tergambar siapa yang melakukannya, atas perintah siapa dengan cara apa, kita tunggu penyelidikannya," kata Rikwanto.

Untuk diketahui, kubu Suryadharma Ali (SDA) dipolisikan oleh kubu Romahurmuziy cs dengan dua perkara yakni perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam laporan TBL/3348/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimum itu, pihak terlapor yakni SDA, Sofyan Usman, dan kawan-kawan, dilaporkan atas kejadian pada Senin 15 September 2014 lalu di Kantor DPP PPP, Jakpus.

Di laporan itu, terlapor dituduh telah melakukan perusakan secara bersama-sama barang milik orang lain dan perbuatan tidak menyenangkan yakni Pasal 170, 406 dan 335 KUHP.

"Saya telah resmi membuat laporan polisi. Yang kiri surat kuasa, yang kanan laporan. Saya melaporkan SDA dkk atas sejumlah dugaan, tindak pidana umum," ucap Romahurmuziy usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Kemudian, pihak kuasa hukum yakni M Syafri Noer menambahkan selama proses penyidikan berjalan, pihaknya akan melengkapi barang bukti untuk mendukung laporannya. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×