Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Polda Metro Jaya membenarkan eks Direktur Utama Allianz Life Joachim Wessling sebagai tersangka dalam kasus penolakan klaim asuransi.
"Ya sudah menjadi tsk (tersangka)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono lewat pesan singkat kepada KONTAN.CO.ID, Selasa malam (26/9).
Adapun penetapan tersangka itu dikeluarkan per 25 September 2017. Meski begitu, tutur Argo, yang bersangkutan belum ditahan. "Itu subjektifitas penyidik," tambahnya.
Adapun sebelumnya, di jejaring sosial ramai dibicarakan perihal mantan Direktur Utama Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Catatan, Joachim juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan yang terafiliasi dengan Allianz Life.
Kasus ini bermula dari laporan dua nasabah Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda atas proses penolakan klaim yang di duga melanggar pidana UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kabar yang beredar, klaim yang diajukan oleh para nasabah ditolak padahal semua persyaratan klaim sesuai buku polis sudah terpenuhi. Tetapi Allianz disebut menambah persyaratan secara sepihak dengan meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit.
Permintaan catatan medis lengkap dokter oleh Allianz ini disebut-sebut melanggar hukum karena syarat "surat klarifikasi" tidak tertera di ketentuan buku polis. Apalagi syarat permintaan rekam medis lengkap adalah permintaan yang melanggar hukum yakni Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis) karena hak pasien hanyalah resume medis.
Sehingga permintaan rekam medis lengkap adalah syarat yang tidak mungkin dapat dipenuhi oleh nasabah sehingga klaim nasabah tidak mungkin dapat dibayarkan.
Berdasarkan catatan KONTAN, nasabah bisa menang melawan bahkan membuat perusahaan asuransi pailit. Contoh, Pengadilan Niaga sempat mempailitkan Prudential Life Assurance pada 23 April 2004 lalu karena digugat Hartono Hojana, Budiman dan Lee Boon Siong. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia juga pernah digugat nasabah hingga pailit pada 2002 silam.
Ada juga pada 2001 yakni Asuransi Jiwa Namura Tata Life dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Kasus ini dipicu gugatan dua pemegang polis, senilai US$ 7.500 atau Rp 75 juta dengan kurs Rp 10.000 per US$ 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News