Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Seperti diberitakan, polisi menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, Jumat (31/3) dini hari atau beberapa jam menjelang aksi damai Bela Islam (313).
Pada waktu yang berdekatan, polisi juga menangkap empat rekan dekat Al Khaththath. Salah satunya adalah Zainudin Arsyad. Kelimanya dijerat pasal percobaan makar.
Pada Senin siang, Tim Advokasi dari Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar Zainudin Arsyad.
Permohonan penangguhan itu disampaikan Fokal IMM yang mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Senin siang. Zainudin merupakan anggota IMM.
M Ihsan, wakil tim advokasi Fokal IMM menjelaskan, permintaan penangguhan penahanan diajukan karena yang bersangkutan tengah menjalani proses pembuatan skripsi di kampusnya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
"Kami sudah mendiskusikan hal tersebut dengan pihak penyidik, dan penyidik sudah setuju dengan pengajuan penangguhan penahanan yang bersangkutan," ujar Ihsan.
Fokal IMM diminta penyidik untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Iriawan dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
"Hari ini akan langsung kami proses, secara prinsip penyidik sudah mendukung," ujar Ihsan.
Untuk keseluruhan tersangka, tim penasihat hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu disampaikan Dahlia Zein, kuasa hukum kelima tersangka.
Alasan pengajuan permohonan penangguhan adalah empat tersangka merupakan kepala keluarga dan satu tersangka adalah mahasiswa.
Dahlia mengatakan keluarga para tersangka memberikan jaminan atas permintaan penangguhan penahanan tersebut.
Dahlia menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya masih memelajari permintaan penangguhan penahanan itu. Dia berharap permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan. (Dennis Destryawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News