kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

PNS keluhkan penataan organisasi K/L Jokowi


Senin, 25 Mei 2015 / 20:13 WIB
PNS keluhkan penataan organisasi K/L Jokowi
ILUSTRASI. Twibbon Kalender 2024.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Proses restrukturisasi kementerian dan lembaga yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal pemerintahannya memakan korban. Sebut saja Agus, pegawai negeri sipil (PNS) yang dulu bekerja di Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum yang saat ini digabungkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang menjadi salah satu korbannya.

Lelaki yang sudah 20 tahun menjadi PNS tersebut mengatakan, akibat restrukturisasi kementerian dan lembaga yang dilakukan Jokowi mengatakan sampai saat ini dirinya belum mengetahui secara persis job deskrispsi sebagaimana posisi yang nantinya akan diduduki.   

Ketidakpastian tersebut, lantaran penataan organisasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang sampai saat ini belum sempurna.

"Jadi selama enam bulan ini saya hanya datang ke kantor, menunggu pulang, kerja pun kami inisiatif karena tidak enak sekali tidak jelas seperti ini," kata Agus kepada KONTAN.

Agus mengatakan, masalah yang dihadapinya tersebut juga dialami oleh 700 PNS Direktorat Jenderal Tata Ruang yang lain. Dirinya berharap agar pejabat di kementerian dan pemerintah segera membuat terobosan untuk segera menuntaskan penataan organisasi yang mereka lakukan, supaya dia dan teman- temannya bisa bekerja secara efektif sesuai posisinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×