kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PN Jaksel batalkan putusan KPPU, Grab lolos dari denda miliaran rupiah


Jumat, 25 September 2020 / 20:05 WIB
PN Jaksel batalkan putusan KPPU, Grab lolos dari denda miliaran rupiah
ILUSTRASI. Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) lolos dari denda miliaran rupiah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) lolos dari denda miliaran rupiah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan keberatan Grab dan TPI atas putusan KPPU.

Grab dan TPI mengajukan keberatan atas putusan KPPU terkait jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya. Perkara ini teregister dengan nomor 13/KPPU-I/2019.

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan denda terhadap Grab senilai Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.

Baca Juga: Begini tanggapan Grab Indonesia terkait kabar adanya diskriminasi mitra pengemudi

Setelah putusan itu, Grab mengajukan keberatan ke PN Jakarta Selatan. Nah, Jumat (25/9), PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang putusan dan memutuskan mengabulkan keberatan dari Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Kuasa Hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea mengatakan, PN Jakarta Selatan memenangkan Grab dan TPI melawan KPPU. Jadi putusan KPPU dibatalkan PN Jaksel. Sebelumnya Grab dan TPI divonis KPPU dan membayar denda total Rp 49 miliar.

“Semua putusan itu dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan,” kata Hotman dalam laman Instagramnya, Jumat (25/9).

Sementara itu, KPPU belum mau memberikan pernyataan lebih lanjut atas putusan tersebut. KPPU akan mempelajari putusan tersebut.

“Sudah. Permohonan Grab dikabulkan. Tapi detilnya saya belum pegang (salinan putusan) jadi belum bisa kasih komen lanjutan ya,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, ketika dikonfirmasi, Jumat (25/9).

Baca Juga: Gojek dan Grab Ketiban Berkah dari Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×