kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.485.000   78.000   3,24%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.883   -241,27   -2,97%
  • KOMPAS100 1.088   -31,97   -2,85%
  • LQ45 770   -9,85   -1,26%
  • ISSI 281   -11,02   -3,78%
  • IDX30 400   -5,96   -1,47%
  • IDXHIDIV20 451   -2,96   -0,65%
  • IDX80 121   -2,25   -1,83%
  • IDXV30 128   -2,91   -2,22%
  • IDXQ30 127   -1,17   -0,91%

PN Jakpus Menangkan Gugatan 4 Perusahaan Terhadap Bank Global


Kamis, 23 April 2009 / 12:32 WIB


Sumber: KONTAN |


JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memenangkan gugatan empat perusahaan pemegang obligasi subordinasi terhadap PT Bank Global International Tbk. Bank yang sudah dilikuidasi ini harus membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 7 miliar kepada para penggugat.

Keempat penggugat itu adalah PT Insight Investments, PT Insight Investments Management, Dana Pensiun Perumnas, dan Dana Pensiun Krakatau Steel. Perinciannya, PT Insight Invesment memiliki obligasi subordinasi sebesar Rp 2 miliar, PT Insight Investments Management senilai Rp 3 miliar, Dana Pensiun Perumnas senilai Rp 1 miliar, dan Dana Pensiun Krakatau Steel sebesar Rp 1 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Respatun Wisnu Wardoyo mengatakan, Bank Global beserta jajaran direksi, komisaris dan akuntan publik telah menyampaikan informasi yang tidak benar tentang peringkat Bank Global dan obligasi yang diterbitkannya. "Perbuatan ini telah menimbulkan kerugian bagi para pemegang obligasi," tandas Respatun, Rabu (22/4).

Namun, majelis hakim menilai, lima tergugat lainnya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Kelima tergugat itu yakni, dua kantor konsultan hukum, notaris, pemeringkat Moodys Indonesia, dan Bank Niaga selaku wali amanat. Majelis hakim menganggap, kelima tergugat sudah bertindak profesional dan melakukan pekerjaan sesuai dengan kapasitasnya.

Atas putusan ini, Bank Global akan mengajukan banding. Kuasa hukum Bank Global I Ketut Mulya Arsana menilai, putusan hakim tidak mempertimbangkan soal bukti piutang obligasi. "Apakah memang ada bukti pembelian obligasi oleh penggugat? Ini akan kami jadikan pertimbangan dan bukti nantinya," tandasnya.

Ternyata, pihak penggugat juga merasa tidak puas atas vonis itu. Sebab, kata pengacara penggugat, Andi Asmoro Putro, majelis hakim menyatakan dua tergugat lainnya tidak bersalah. Kedua tergugat itu yakni Bank Niaga dan Moodys Indonesia.

Padahal, Andi menuding, Bank Niaga ikut bertanggung jawab karena tidak menagih sinking fund selaku wali amanat. Begitu juga dengan Moodys Indonesia yang masih memberikan peringkat A- kepada Bank Global padahal bank ini sudah masuk dalam status pengawasan khusus Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×