kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PN Jakpus keluarkan surat peringatan eksekusi untuk IPB, BPOM dan Menkes


Selasa, 12 April 2011 / 20:16 WIB
PN Jakpus keluarkan surat peringatan eksekusi untuk IPB, BPOM dan Menkes
ILUSTRASI. Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika?Kementerian Perindustrian RI.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Akhirnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan peringatan kepada tiga pihak termohon eksekusi dalam kasus susu formula berbakteri Entrobacter Sakazakii untuk melaksanakan putusan MA. Ketiga pihak termohon itu, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Menteri Kesehatan (Menkes).

Sebelumnya, pihak Pemohon Eksekusi yaitu David ML Tobing mengajukan aanmaning atau surat peringatan eksekusi terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) ke PN Jakarta Pusat.

Dalam surat peringatan yang dikeluarkan pengadilan itu, ketiga termohon diwajibkan hadir di PN Jakarta Pusat pada Selasa 26 April 2011 agar mengambil peringatan ini. "kami Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 26 April 2011, memerintahkan agar ketiganya datang menghadap," ujar Ketua PN Jakarta Pusat, Syahrial Sidik dalam penetapannya, Selasa (12/4).

Penetapan ini sendiri telah dikeluarkan Syahrial pada Senin (11/4), kemarin. Dia menyatakan peringatan ini memberi waktu 8 hari terhitung sejak peringatan ini diterima. Ketiga pihak tersebut diharapkan melaksanakan putusan dengan membuka dan menginformasikan nama-nama produk susu formula yang tercemar bakteri berbahaya tersebut.

Syahril mengatakan, dikeluarkannya penetapan ini karena sudah dipastikan tak ada satu pihak pun yang mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA tersebut. "Untuk itu, putusan kasasi MA tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya.

Sementara David berharap ketiga pihak termohon eksekusi ini menghormati panggilan paksa berupa peringatan yang dikeluarkan PN Jakarta pusat. "Ketiganya wajib hadir dan jika memungkinkan langsung melaksanakan putusan tersebut," kata David.

Apabila tidak dilaksanakan, David bilang PN Jakarta Pusat bakal mengeluarkan eksekusi paksa. "Pengadilan bisa meminta hasil penelitian susu formula tersebut dan mengumumkannya kepada publik," jelasnya.

Sebelumnya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan PN Jakarta Pusat yang intinya mengabulkan gugatan David Tobing yang menuntut Menkes, IPB dan BPOM segera mempublikasikan merek susu mengandung enterobacter sakazakii karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×