kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.054   70,33   1,01%
  • KOMPAS100 1.054   13,86   1,33%
  • LQ45 829   11,75   1,44%
  • ISSI 214   1,20   0,57%
  • IDX30 423   6,45   1,55%
  • IDXHIDIV20 509   7,25   1,44%
  • IDX80 120   1,59   1,34%
  • IDXV30 125   0,66   0,53%
  • IDXQ30 141   1,87   1,34%

PN Jakpus keluarkan surat peringatan eksekusi untuk IPB, BPOM dan Menkes


Selasa, 12 April 2011 / 20:16 WIB
PN Jakpus keluarkan surat peringatan eksekusi untuk IPB, BPOM dan Menkes
ILUSTRASI. Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika?Kementerian Perindustrian RI.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Akhirnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan peringatan kepada tiga pihak termohon eksekusi dalam kasus susu formula berbakteri Entrobacter Sakazakii untuk melaksanakan putusan MA. Ketiga pihak termohon itu, yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Menteri Kesehatan (Menkes).

Sebelumnya, pihak Pemohon Eksekusi yaitu David ML Tobing mengajukan aanmaning atau surat peringatan eksekusi terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) ke PN Jakarta Pusat.

Dalam surat peringatan yang dikeluarkan pengadilan itu, ketiga termohon diwajibkan hadir di PN Jakarta Pusat pada Selasa 26 April 2011 agar mengambil peringatan ini. "kami Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 26 April 2011, memerintahkan agar ketiganya datang menghadap," ujar Ketua PN Jakarta Pusat, Syahrial Sidik dalam penetapannya, Selasa (12/4).

Penetapan ini sendiri telah dikeluarkan Syahrial pada Senin (11/4), kemarin. Dia menyatakan peringatan ini memberi waktu 8 hari terhitung sejak peringatan ini diterima. Ketiga pihak tersebut diharapkan melaksanakan putusan dengan membuka dan menginformasikan nama-nama produk susu formula yang tercemar bakteri berbahaya tersebut.

Syahril mengatakan, dikeluarkannya penetapan ini karena sudah dipastikan tak ada satu pihak pun yang mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA tersebut. "Untuk itu, putusan kasasi MA tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya.

Sementara David berharap ketiga pihak termohon eksekusi ini menghormati panggilan paksa berupa peringatan yang dikeluarkan PN Jakarta pusat. "Ketiganya wajib hadir dan jika memungkinkan langsung melaksanakan putusan tersebut," kata David.

Apabila tidak dilaksanakan, David bilang PN Jakarta Pusat bakal mengeluarkan eksekusi paksa. "Pengadilan bisa meminta hasil penelitian susu formula tersebut dan mengumumkannya kepada publik," jelasnya.

Sebelumnya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan PN Jakarta Pusat yang intinya mengabulkan gugatan David Tobing yang menuntut Menkes, IPB dan BPOM segera mempublikasikan merek susu mengandung enterobacter sakazakii karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×