kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

PN Jakpus batalkan putusan monopoli asuransi KPPU


Minggu, 26 April 2015 / 23:37 WIB
PN Jakpus batalkan putusan monopoli asuransi KPPU
ILUSTRASI. ekspor batubara termal Indonesia hingga Oktober 2023 mencapai 413 juta ton.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tanggal 11 November 2014 terkait monopoli kerja sama penjualan produk asuransi jiwa bagi debitur kredit pemilikan rumah (KPR) antara PT Bank BRI Tbk, PT Asuransi Jiwa BRIngin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurance.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Titik Tedjaningsih memutuskan bila kerja sama yang dilakukan oleh Bank BRI dengan perusahaan asuransi BRIngin dan Heksa tidak melanggar Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 19 Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Menyatakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 5/KPPU-I/2014 tanggal 11 November 2014 batal demi hukum dan tidak mengikat serta tidak mempunyai eksekutorial terhadap para pemohon keberatan," ujar Titik saat membacakan amar putusan, Kamis (23/4).

Di dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kerja sama antara Bank BRI dengan perusahaan asuransi BRIngin dan Heksa tidak dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghalangi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama. Sebelumnya, terdapat persyaratan yang mengharuskan bagi debitur KPR dari Bank BRI untuk menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium BRIngin dan Heksa.

Padahal, sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 yang menyebutkan bahwa dalam kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi dalam rangka produk bank, pihak bank harus mengakomodasi kebebasan nasabah dalam memilih produk asuransi yang diwajibkan, yaitu paling kurang 3 perusahaan asuransi mitra bank.

Dengan ini, nasabah seharusnya diberikan kebebasan dalam memilih produk asuransi yang diwajibkan ketika mengambil KPR di Bank BRI. KPPU melihat Bank BRI hanya membentuk satu konsorsium saja, yakni BRIngin dan Heksa.

Kendati demikian, majelis hakim berpendapat putusan KPPU tersebut sangat bertentangan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak yang justru sudah memenuhi Surat Edaran Bank Indonesia tersebut. Kerjasama yang dilakukan oleh para pemohon bukan merupakan upaya menutup peserta asuransi lain untuk ikut dalam proses penawaran yang ditawarkan oleh Bank BRI. Akan tetapi, harus dipandang sebagai cara berbagi resiko dalam menjalankan usaha.

"Yang terpenting adalah debitur harus menjamin rasa amannya atas kemungkinan timbulnya resiko. Di sisi lain, pihak perbankan yang dalam memberikan kredit tersebut menjadi terjamin pelunasannya sehingga kegiatan usaha perbankan dapat berjalan dengan baik," ujar Titik.

Selain itu, majelis hakim juga menilai Bank BRI (pemohon I) di dalam persidangan dapat membuktikan jika pihaknya masih membuka kesempatan bagi perusahaan asuransi lain untuk menjual produk asuransinya sebelum dilakukan perjanjian kerjasama, yang dimaksudkan oleh pemohon I untuk penerapan dari asas kehati-hatian dalam menjalankan usaha. Maka perjanjian kerjasama ini, lanjut Titik, tidak dapat dipandang sebagai perjanjian yang mewajibkan nasabah BRI untuk membeli produk asuransi jiwa dari BRIngin dan Heksa ketika mengambil fasilitas KPR.

Selama pemeriksaan perkara ini, majelis hakim juga tidak mendapatkan adanya keluhan dari masyarakat yang merasakan adanya biaya premi yang lebih mahal saat menggunakan produk asuransi jiwa dari BRIngin dan Heksa. Adapun untuk pemberlakukan terms and condition yang tinggi dari Bank BRI bagi perusahaan asuransi jiwa, menurut majelis hakim tidak diartikan cara atau pintu penghalang bagi perusahaan asuransi jiwa untuk melakukan usaha yang sama.

"Tidak ada perilaku yang menyimpang dari syarat tersebut. Dengan penerapan terms and condition yang tinggi justru sebagai penyaring atau filter dan sebagai seleksi alam sepanjang dilakukan secara fair," jelas Titik.

Berdasarkan penjelasan maupun bukti yang diajukan oleh para pemohon, majelis hakim berpandangan hal tersebut cukup beralasan menurut hukum sehingga permohonan ini patut dikabulkan.

PN Jakpus menyatakan para pemohon tidak melanggar Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 19 Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan menyatakan putusan KPPU No. 5/KPPU-I/2014 tanggal 11 November 2014 batal demi hukum.

Secara terpisah, staff divisi eksekusi KPPU, Leo Krissandy Theo menuturkan bahwa majelis hakim tidak melihat beberapa bukti yang diajukan pihaknya dalam membuat keputusan. Meskipun begitu, Ia menjelaskan pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dan menunggu salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Ada beberapa bukti dari KPPU yang tidak dilihat oleh majelis hakim terkait peraturan BI itu seperti apa. Dasar dari BI mengeluarkan SEBI itu yang tidak dilihat. Kita harus diskusi dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya," ujar Leo kepada KONTAN.

Kuasa hukum para pemohon, Hendro Saryanto, tidak bersedia memberikan tanggapan terkait putusan majelis hakim ini. Namun, pihaknya menyatakan siap bila KPPU mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.

"Kami harus berbicara dengan prinsipal dulu. Tapi kami siap jika KPPU mengajukan upaya hukum," tegas Hendro seusai persidangan.

Perkara dengan No. 615/Pdt.Sus/KPPU/2014/PN.Jkt.Pst ini didaftar oleh Bank BRI, asuransi BRIngin, dan asuransi Heksa pada 30 Desember 2014. Para pemohon menggugat putusan KPPU No. 5/KPPU-I/2014 tanggal 11 November 2014 terkait monopoli kerja sama penjualan produk asuransi jiwa yang melibatkan ketiganya.

Akibat dari putusan KPPU ini, KPPU menjatuhkan denda terhadap BRI sebesar Rp 25 miliar, BRIngin sebesar Rp 19 miliar dan Heksa sebesar Rp 13 miliar. Majelis Komisi juga menetapkan pembatalan perjanjian-perjanjian yang memuat persyaratan kewajiban debitur KPR BRI hanya menggunakan asuransi jiwa dari BRIngin dan Heksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×