kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRI Cs bantah lakukan monopoli asuransi


Selasa, 22 April 2014 / 09:08 WIB
BRI Cs bantah lakukan monopoli asuransi
ILUSTRASI. Kapan Bleach: Thousand-Year Blood War Episode 8 Sub Indo Tayang? Berikut Sinopsisnya


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dugaan monopoli asuransi yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk beserta PT Asuransi Jiwa Beringan Jiwa Sejahtera (AJBJS) dan PT Heksa Eka Life Insurance (HELI) kembali bergulir di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada sidang hari Senin (21/4), KPPU menerima tanggapan atau jawaban dari tiga instansi yang menjadi terlapor di komisi wasit persaingan usaha tersebut.

Kuasa hukum ketiga terlapor, Eri Edhi Satrio menyerahkan tanggapan ketiga kliennya kepada majelis hakim komisi KPPU dalam persidangan. Jawaban tersebut terdiri dari tiga berkas, mewakili masing-masing terduga. Selain berkas, Eri juga menyerahkan bukti-bukti. Berkas tanggapan dan bukti itu diterima majelis komisi Kamser Lumbanradja.

Terkait isi tanggapan tersebut, Eri yang mewakili ketiga terduga monopoli asuransi enggan membeberkannya isinya kepada media. Ia mengatakan intinya adalah para kliennya tidak sependapat dengan tuduhan investigator KPPU bahwa terjadi monopoli asuransi.

"Kita mempunyai bukti-bukti bahwa monopoli tidak terjadi," ujarnya usai menyerahkan tanggapan di Gedung KPPU, Senin (21/4). Eri mengatakan pihaknya berbeda pendapat dengan tim investigator KPPU. Namun ia enggan membeberkan lebih jauh.

Eri beralasan bahwa pihak BRI tidak ingin kasus ini dieskpos lewat media dan pihaknya juga telah meminta KPPU untuk tidak membocorkan tanggapan mereka ke media. Itulah sebabnya, pihak KPPU enggan menunjukkan berkas tanggapan yang diserahkan BRI Cs ketika diminta dilihat.

Sebelumnya, tim investigator KPPU menyatakaan adanya dugaan pelanggaran  Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan BRI Cs. Hal itu terbukti dengan adanya Perjanjian KPR BRI yang dibuat antara Bank BRI selaku pelaku usaha dengan debitur KPR BRI selaku pihak lain.

Perjanjian KPR BRI tersebut terbukti memuat persyaratan bahwa debitur KPR BRI selaku pihak yang menerima barang tertentu berupa KPR BRI, diwajibkan membeli barang lain yaitu dengan membayar premi untuk asuransi jiwa dari Konsorsium Terlapor AJBJS dan HELI selaku pelaku usaha pemasok. Maka dengan demikian seluruh unsur Pasal 15 ayat (2) terpenuhi.

Sedangkan dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terbukti karena Bank BRI melakukan kegiatan bancassurance bersama dengan pelaku usaha lain yaitu AJBJS dan HELI, yang menolak dan atau menghalangi perusahaan asuransi jiwa lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar produk asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI di seluruh wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×