Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius menanggapi dugaan monopoli atas penjualan produk asuransi (bancassurance) oleh PT Bank BRI Tbk. Kemarin, tim investigasi KPPU menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan kasus ini.
Seperti yang diberitakan KONTAN 1 April 2014, BRI, PT Asuransi Jiwa BRIngin Jiwa Sejahtera dan PT Heksa Eka Life Insurace (Heksalife) menjadi pihak terlapor. BRIngin Life dan HeksalifeĀ dituding memonopoli asuransi jiwa bagi debitur kredit pemilikan rumah (KPR) di BRI.
Anggota tim investigasi KPPU Lantiko Hikma Suryatama bilang, BRI diduga menghalangi masuknya perusahaan asuransi lain untuk memberikan layanan yang sama. Adapun BRIngin Life dan Heksalife diduga membuat konsorsium sehingga perusahaan asuransi lain tak bisa masuk. Akibatnya, nasabah KPR BRI tak punya pilihan asuransi lain.
Dari hasil investigasi KPPU, BRI mewajibkan debiturnya ikut serta dalam asuransi jiwa BRIigin dan Heksalife. BRI juga dinilai menetapkan persyaratan yang hanya bisa dipenuhi kedua asuransi itu. Lantiko mencontohkan seperti persyaratan tarif premi, free cover limit, dan mekanisme pembayaran klaim.
Dalam kasus ini, KPPU meminta keterangan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada persidangan selanjutnya, KPPU akan memanggil otoritas tersebut untuk memberikan keterangan lebih detail. Dalam persidangan ini, BRI tidak hadir.
Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali belum merespon telepon dan pesan singkat KONTAN. Namun sebelumnya, Ali bilang, tak ada dominasi satu asuransi tertentu di KPR Bank BRI. (13/4)
Sementara Direktur Heksa Eka Life Doddy Doelatief mengatakan, apa yang dilakukan dengan BRI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasalnya, BRI setiap tahun melakukan tender dan memeriksa laporan keuangan dan berbagai hal dari peserta tender. Jadi yang menang tender harus sesuai persyaratan BRI. "Seharusnya BI yang berhak menegur bila ada yang tidak benar," ujarnya di KPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News