kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.344   -87,00   -0,53%
  • IDX 7.174   31,13   0,44%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 816   3,34   0,41%
  • ISSI 225   1,43   0,64%
  • IDX30 426   2,51   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,94   0,58%
  • IDX80 118   0,54   0,46%
  • IDXV30 120   0,81   0,68%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan CIMB Niaga


Rabu, 25 Maret 2009 / 11:25 WIB
PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan CIMB Niaga


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. PT Bank Niaga Tbk yang kini telah berganti nama menjadi CIMB Niaga akhirnya memenangi perseteruan dengan PT Dungmas Karya Putra. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CIMB Niaga.

Majelis hakim yang diketuai Sir Johan menyatakan, direksi dan komisaris Dungmas Karya yang menjadi tergugat telah ingkar janji dengan tidak melunasi utangnya yang telah jatuh tempo sejak 31 Agustus 2007. Alhasil, majelis hakim menghukum direksi dan komisaris Dungmas secara tanggung renteng agar melunasi utang Rp 3,3 miliar plus bunga 14% setahun ke CIMB Niaga.

Mereka yang harus membayar utang itu adalah Sugiharto Wijaya selaku direktur utama, Sunardianto (direktur), Rachmat Gunawan Subrata (komisaris), dan Tony Kustedjo (komisaris Dungmas Karya).

Majelis hakim menilai, para direksi dan komisaris ini harus bertanggung jawab karena telah meneken akta perjanjian utang sebagai penjamin pribadi. Sehingga, apabila pembayaran utang macet, penjamin harus melunasi utang itu.

"Keputusan ini sudah pas dengan tuntutan kami," kata Mahendra Ishartono, pengacara CIMB Niaga, Selasa (24/3).

Sebaliknya, para tergugat jelas kecewa. Pengacara para tergugat Hartono Tanuwidjaja menyatakan, putusan hakim tersebut sangat sulit dilakukan. "Tidak disebutkan bagaimana sistem tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka. Apakah sesuai kepemilikan saham, secara sukarela sesuai kemampuan, atau setara," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan siapa yang akan menanggung beban tergugat Sugiharto Wijaya yang telah meninggal. Karena itu, dia akan mengajukan banding atas putusan ini.

Pertikaian ini berawal ketika Dungmas Karya meminjam duit dari CIMB Niaga sebesar Rp 9,915 miliar pada Juli 2004 silam. Dungmas Karya memakai uang ini untuk membeli 65 unit mobil.

Dungmas Karya membeli kendaraan itu karena ketika itu, mereka mendapatkan kontrak dari PT Mandala Airlines. Malangnya, Mandala memutus kontrak itu di tengah jalan. Perusahaan penyewaan kendaraan ini pun akhirnya kesulitan membayar cicilan kredit ke CIMB Niaga.

CIMB Niaga akhirnya menyita 65 unit kendaraan. Rupanya, nilai aset itu belum cukup menambal sisa pinjaman. CIMB Niaga kemudian meminta petinggi Dungmas Karya melunasi utang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×