kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,35   1,71   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PMK tentang penyelesaian sengketa perpajakan internasional beri kepastian


Jumat, 17 Mei 2019 / 19:51 WIB
PMK tentang penyelesaian sengketa perpajakan internasional beri kepastian


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Adanya aturan ini untuk memberikan prosedur dan jangka waktu yang lebih pasti dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional melalui Mutual Agreement Procedure (MAP).

Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, dengan diterbitkannya beleid ini, maka semakin ada kepastian dalam penyelesaian sengketa pajak yang bersifat cross border.

Sebelum aturan ini diterbitkan, penyelesaian sengketa melalui MAP bisa lebih panjang bahkan memakan waktu lebih dari dua tahun. Menurutnya indonesia juga memasukkan klausul ini atas rencana aksi Nomor 14 proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang mendorong adanya batasan waktu MAP tak lebih dari 2 tahun.

"Berhubung action 14 merupakan standar minimum yang harus diimplementasikan, maka Indonesia juga mengusulkan klausul tersebut," ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Jumat (17/5).

Lebih lanjut, salah satu pertimbangan penerbitan PMK ini adalah Indonesia yang harus menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional di bidang perpajakan terkait penerapan standar minimum dalam rencana aksi Nomor 14 proyek OECD/ G20 BEPS mengenai pencegahan dan penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang lebih efektif.

Dengan PMK ini, wajib pajak yang menghadapi sengketa perpajakan seperti perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.

Permintaan ini dilakukan melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau Direktur Perpajakan Internasional dalam hal permintaan pelaksanaan diajukan oleh Warga Negara Indonesia atau Pejabat Berwenang Mitra P3B.

Direktur Jenderal Pajak akan menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon dalam jangka waktu satu bulan sejak diterima. Bila permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti, maka Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam waktu 24 bulan.

Dalam perundingan untuk menghasilkan keputusan bersama, Direktur Jenderal Pajak pun menindaklanjuti hasil perundingan dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Persetujuan Bersama dalam waktu satu bulan.

Permintaan pelaksanaan MAP pun diajukan dengan menggunakan contoh format yang tersedia, dalam jangka waktu sesuai P3B atau maksimal tiga tahun jika tidak diatur di dalam P3B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×