kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PMK 57/2021 terbit, tarif layanan sertifikasi halal UMK gratis


Kamis, 17 Juni 2021 / 07:29 WIB
PMK 57/2021 terbit, tarif layanan sertifikasi halal UMK gratis
ILUSTRASI. Makanan halal.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Program Sertifikasi Halal Bagi Pebisnis Siap Jalan

"Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol Rupiah atau gratis, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal. Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana," ujar Mastuki.

Sesuai ketentuan Pasal 79 PP 39/2021, pernyataan pelaku usaha tersebut lalu disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk. Selanjutnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.

Nantinya, kata Mastuki, biaya layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, selain berasal dari APBN, dapat juga berasal dari APBD; pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil; pembiayaan dari dana kemitraan; bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain; dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Untuk tarif layanan pelatihan penyelia halal bagi pelaku UMK juga dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00. Sedang tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150% lebih tinggi dari tarif batas layanan.

Selanjutnya, Pasal 9 Ayat (1) menyatakan bahwa penetapan tarif layanan sertifikasi halal paling sedikit mempertimbangkan aset, omzet, titik kritis produksi, teknologi yang digunakan, area pemasaran, dan/atau bentuk LPH. Kriteria pertimbangan penetapan tarif dilaksanakan berdasarkan ketetapan Kepala BLU BPJPH.

Sedangkan tarif layanan penunjang, sesuai ketentuan Pasal 10, terdiri atas beberapa hal. Antara lain tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan; tarif penggunaan peralatan dan mesin; tarif penggunaan laboratorium. Serta tarif penggunaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ini tiga kategori produk yang paling diminati di Tokopedia selama Ramadan

Tarif layanan penunjang ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BLU BPJPH. Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Selanjutnya, tarif penggunaan laboratorium, memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan infrastruktur/tenaga ahli.

Sedangkan tarif penggunaan kendaraan bermotor memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.




TERBARU

[X]
×